Sabtu,  23 November 2024

Sengketa Lahan BMW

Markas Jakmania Sekelas Stadion MU Terancam Kandas

NS/RN
Markas Jakmania Sekelas Stadion MU Terancam Kandas
Stadion milik Persija Jakarta.

RADAR NONSTOP - Mimpi Jakmania untuk memiliki istana bisa kandas. Sebab, lahan Taman BMW yang akan dijadikan markas Persija Jakarta kini berstatus sengketa.

Sengekat berawal saat PT Buana Permata Hijau memenangkan gugatan atas sengketa lahan di Taman BMW. 

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan dua sertipikat hak pakai (SHP) oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara di Taman Bersih Manusiawi Wibawa (BMW). Dalam kasus ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut menjadi tergugat intervensi.

BERITA TERKAIT :
Justin Hubner Terancam Absen Lawan Australia
Biasa Disebut Kang Emil & Bukan Bang Emil, Benarkah Cinta RK Ke TheJak Palsu? 

Hakim Susilowati Siahaan membatalkan dua SHP yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara bernomor 314 dan 315 di Kelurahan Papanggo atas nama Pemerintah RI Cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 18 Agustus 2017. Sertipikat 314 memiliki luas 29.256 meter persegi dan SHP 315 seluas 66.199 meter persegi.

Dalam pertimbangan hakim, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dinilai tidak cermat dalam menerbitkan dua SHP tersebut. Hakim Edi Septa Surhaza mengatakan, sertipikat dikeluarkan saat persidangan konsinyasi sengketa lahan BMW di Pengadilan Negeri Jakarta Utara masih berlangsung.

"Masih sedang berjalan dan baru diputus pada 7 September 2017 sedangkan objek sengketa diterbitkan tergugat tanggal 18 Agustus 2017," kata Edi Septa.

Pada 14 Maret 2019, peletakan batu pertama sudah dilakukan. Stadion BMW atau Jakarta International Stadium (JIS) yang akan menjadi markas klub Persija Jakarta itu akan memiliki fasilitas standar dunia. 

JIS rencananya akan memiliki fasilitas sekelas stadion Old Trafford milik Manchester United (MU). 

SHP Masalah 

Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dinilai cacat yuridis secara prosedur dan substansi dalam mengeluarkan SHP. Secara subtansi, sertipikat tersebut bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 55 tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Dalam Kepres itu, pembangunan untuk kepentingan umum di antaranya adalah untuk jalan, saluran pembuangan air, waduk bendungan, saluran irigasi, rumah sakit, bandar udara, dan sarana pendidikan.

Hakim PTUN, Edi Septa Surhaza mengatakan, sertipikat dikeluarkan saat persidangan konsinyasi sengketa lahan BMW di Pengadilan Negeri Jakarta Utara masih berlangsung dan baru diputus pada 7 September 2017 sedangkan objek sengketa diterbitkan tergugat tanggal 18 Agustus 2017.

Badan Pengawas Pelaksanaan Pengembangan Lingkungan (BP3L) Sunter DKI menggunakan uang konsinyasi untuk pembangunan prasarana taman kota berupa Taman BMW.

"Sedangkan prasarana umum taman kota tidak termasuk dalam pembangunan untuk kepentingan umum," kata dia.

Selain itu, SHP juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Hak Atas Tanah Negara. 

Menurut Edi, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara tidak boleh mengeluarkan SHP lebih dari dua hektare untuk lahan pertanian dan tidak boleh lebih dari dua ribu meter persegi untuk lahan non pertanian.

Sedangkan SHP 314 dan 315 memiliki luas masing-masing 29.256 dan 66.199 meter persegi. Dua sertipikat itu diketahui berada di lahan yang saat ini digunakan untuk pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) bagi Persija Jakarta.

"Maka Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara tidak berwenang secara materil dalam menerbitkan kedua objek sengketa," ujar Edi.