Jumat,  22 November 2024

Jumat 17/5/2019

Polda Pastikan ‘Permak’ dr Ani Hasibuan, Gara - gara Beda Pendapat?

RN/CR
Polda Pastikan ‘Permak’ dr Ani Hasibuan, Gara - gara Beda Pendapat?
-Net

RADAR NONSTOP - Tampaknya kebebasan berpendapat di negeri ini betul - betul akan diberangus. Terbukti, besok (Jumat 17/5/2019) dr Ani Hasibuan akan ‘dipermak’ polisi.

Ani Hasibuan dijerat dengan ujaran kebencian, sebab Ia berani mengatakan kematian petugas KPPS bukan karena kelelahan seperti diutarakan KPU.

Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan soal agenda pemeriksaan tersebut. "Ya betul ada pemanggilan," ujarnya, Kamis (16/5/2019).

BERITA TERKAIT :
Sidik Event Abang None, Polda Metro Panggil Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta
Rotasi Perwira Polda Metro Jaya, 150 Perwira Dari Kasat Reserse Hingga Kapolsek

Ia menjelaskan Ani dipanggil berkaitan dengan ucapan janggalnya soal kematian petugas KPPS. "Iya [diperiksa] soal kematian KPPS," tuturnya.

Dalam sebuah diskusi salah satu televisi swasta beberapa waktu lalu Ani sempat berucap kematian ratusan anggota KPPS merupakan pembantaian pemilu.

"Kalau kita bicara fisiologi, kelelahan itu kan kaitannya dengan fisik. Kalau orang beraktivitas, dia pakai gula, metabolisme. Kalau habis, capek, dia hipoglekimia, dia lapar. Kalau enggak, oksigennya dipakai, dia hipoksia, dia ngantuk. Jadi orang capek itu, dia ngantuk, dia lapar. Kalau dipaksa, dia pingsan. Enggak mati dong," kata Ani.

Lalu dia juga mengaku belum pernah menemukan kasus kematian akibat kelelahan.

Berdasarkan surat panggilan Polda Metro Jaya yang terdaftar S.Pgl/1158/V/RES. 2.5/2019/Dit.Reskrimsus, Ani dipanggil pada Jumat untuk diklarifikasi soal ucapannya tersebut. Ani telah dilaporkan terkait ucapannya itu di salah satu pemberitaan.

Laporan polisi terhadap Ani terdaftar dalam nomor : LP/2929/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 12 Mei 2019.

Ani dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 35 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP.

Pasal-pasal itu terkait dugaan tindak pidana informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan atau penyebaran berita bohong yang membuat keonaran rakyat, dan atau penyebaran berita yang tidak pasti, berkelebihan, atau tidak lengkap.