RADAR NONSTOP - Kemenhub bergerak cepat. Terhitung saat ini, tarif pesawat sudah turun.
Bagai maskapai yang tak patuh bakal kena sanksi. Dengan turunnya tarif ini sebaiknya tidak ada lagi yang asal nyinyir.
Untuk tarif batas atas (TBA) antara 12-16% penurunannya. Langkah ini ditempuh pemerintah untuk menurunkan harga tiket pesawat.
BERITA TERKAIT :Warning, Penikmat Duit Proyek Jalur KA Besitang-Langsa Sumut
Harga Tiket Nonton MotoGP Kemahalan, Berat Banget?
Penurunan TBA tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Lampiran Keputusan Menteri ini memuat daftar tarif batas atas dan bawah pesawat untuk semua rute, termasuk rute-rute populer.
Lebih lanjut, untuk Jakarta-Padang, TBA dipatok Rp 1.476.000 sementara tarif batas bawah (TBB) berada pada Rp 517.000. Kemudian, Jakarta-Semarang untuk TBA Rp 796.000 dan TBB Rp 279.000.
Jakarta-Solo TBA Rp 906.000 dan TBB Rp 317.000, Jakarta-Surabaya TBA Rp 1.167.000 dan TBB Rp 408.000.
Selanjutnya, Jakarta-Yogyakarta TBA Rp 860.000 dan TBB Rp 301.000. Lalu, Jakarta-Yogyakarta (YIA) TBA Rp 848.000 dan TBB Rp 297.000.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan, penurunan tarif ini berlaku untuk pesawat sejenis jet.
"Satu lagi, yang pernah disampaikan waktu konferensi pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, perubahan ini hanya untuk pesawat sejenis jet," katanya di Kemenhub, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Dia menerangkan, tiket yang dibeli masyarakat merupakan TBA ditambah dengan komponen lain.
"Perlu dipahami bahwa tiket yang dibeli masyarakat TBA ditambah PPN, kemudian ditambah iuran wajib Jasa Raharja, PSC, dan tuslah apabila memang ada tuslah," sambungnya