Selasa,  26 November 2024

Kebijakan DBMSDA Kota Bekasi Picu Kecemburuan Kontraktor

YUD
Kebijakan DBMSDA Kota Bekasi Picu Kecemburuan Kontraktor
Ilustrasi - Net

RADAR NONSTOPKebijakan pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi dianggap memicu timbulnya kecemburuan sosial di kalangan rekanan kontraktor.

Adapun bentuk kecemburuan tersebut terkait tidak meratanya pemberian pekerjaan. Baik pembetonan jalan, maupun saluran.

Bahkan, dalam kebijakannya itu pihak DBMSDA terkesan tidak peduli dengan nasib rekanan yang harus menanggung kerugian akibat terjadinya tunda bayar pada proyek 2018 lalu.

Apalagi, pembayaran pekerjaan yang rata-rata selesai pada bulan September 2018 di hampir semua dinas itu, termasuk DBMSDA hingga kini banyak yang belum dibayarkan.

"Coba bayangkan, kita (rekanan) harus mengalami dampak dari yang terjadi pada kondisi keuangan pemerintah. Sementara untuk tahun ini, harapan mengurangi kerugian dengan mendapatkan proyek, justru tidak jadi perhatian dari pihak DBMSDA," cetus sejumlah kontraktor, yang enggan namanya disebutkan, Jumat (17/5).

Dengan tidak diberikannya satupun kegiatan proyek penunjukan langsung, yang memang diperbolehkan dalam aturan, tambah para kontraktor, menjadikan tidak sedikit dari rekanan yang gulung tikar.

"Ya beban hutang di Bank kita sebagai pengusaha, harus kita tanggung. Tentu dengan bunga yang berjalan. Sementara untuk menutupinya guna mengurangi kerugian, kita sebagai rekanan yang memang mitra kerja Pemkot Bekasi berharap memperoleh pekerjaan," tandas para rekanan dengan nada kesal seraya mengatakan hal itu jelas membuat mereka sengsara karena ulah yang bukan mereka buat.

Mirisnya, ungkap para rekanan, kontraktor yang memiliki kedekatan khusus dengan pihak DBMSDA, mendapatkan banyak pekerjaan. Bahkan, satu pengusaha bisa memperoleh 6 sampai 10 pekerjaan. Sedangkan yang kurang, tidak akan dapat satupun pekerjaan.

"Yang penting dekat, rekanan itu bisa memperoleh pekerjaan dengan jumlah 5 sampai 10, dengan nilai pekerjaan keseluruhan mencapai Rp 1 sampai Rp 2 Miliar," tutur rekanan.

Sementara, Kepala Dinas BMSDA, Arif Maulana saat dikonfirmasi melalui pesan elektronik WhattAppt guna dimintai keterangannya hingga berita ini diturunkan dirinya memilih bungkam.

BERITA TERKAIT :