RADAR NONSTOP - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi berencana melakukan gugatan hasil rekapitulasi suara nasional ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Hal ini dilakukan untuk memprotes hasil pengumuman yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum dini hari tadi.
"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad di Kertanegara, Jakarta. Selasa (21/5/2019).
BERITA TERKAIT :Usai Nyoblos Ke Banjiran, 51 RT di Jakarta Kelelep
Warisan Jokowi Dan Jumlah Pengangguran Naik, Anak SMK Harus Perkuat Skil
Dasco memastikan, pihaknya mempersiapkan syarat yang dibutuhkan untuk gugatan dalam waktu yang ditentukan.
"Oleh karena itu dalam tempo beberapa hari ini, kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya menjelaskan.
Meski tidak merinci alasan spesifik apa pertimbangan BPN untuk menggugat ke MK, namun Dasco yakin ada pertimbangan yang sangat krusial.
"Kami melihat ada pertimbangan-pertimbangan, kemudian ada hal-hal sangat krusial terutama mengenai perhitungan-perhitungan yang sangat signifikan yang bisa dibawa ke MK," pungkasnya.