RADAR NONSTOP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi sepertinya belum siap untuk menghadapi Hari Raya Idul Fitri yang Insyaa Allah jatuh pada 5-6 Juni 2019.
Kesiapan Pemkab Bekasi itu yakni dalam rangka perbaikan infrastruktur yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi terutama di jalan-jalan yang mengalami kerusakan berat.
Terbukti hingga saat ini, meski Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) melalui suratnya yang ditandatangani Sekretaris DPUPR Iman Nugraha, sudah berjanji akan melakukan tahapan perbaikan awal tahun 2019 ini, namun belum ada tanda-tanda untuk dilakukan perbaikan.
Bahkan saat ini, pihak DPUPR Kabupaten Bekasi kabarnya baru melakukan tahapan aanwijzing di Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Bekasi.
Padahal, kerusakan di Jalan Raya Perjuangan Babelan tepatnya di perbatasan antara Kota/Kabupaten Bekasi, Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan hingga Kampung Pangkalan, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan sekira 6 kilometer itu terjadi lebih dari enam tahun lamanya.
"Kerusakan Jalan Raya Perjuangan Babelan sudah lama terjadi, bahkan yang saya dengar sudah banyak korban kecelakaan bagi pengemudi sepeda motor yang melintas di jalan itu," terang Rochmatillah, salah satu pengendara sepeda motor yang setiap hari melintas di Jalan Raya Perjuangan Babelan kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group).
Sekretaris Bekasi Corruption Watch ini berharap agar Plt Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja maupun Sekda Kabupaten Bekasi, H. Uju segera memerintahkan bawahannya untuk mempercepat proses lelang perbaikan jalan yang sudah dianggarkan melalui APBD Kabupaten Bekasi itu.
Ketika dikonfirmasi, Asri salah satu Kepala Seksi (Kasi) di Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (PJJ) DPUPR Kabupaten Bekasi mengaku, perbaikan Jalan Raya Perjuangan Babelan baru dalam proses aanwijzing.
"Baru dalam tahap aanwijzing, Bang," pungkasnya melalui telepon selularnya.
Untuk diketahui, aanwijzing adalah salah satu proses dalam pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan oleh kelompok kerja/pejabat pengadaan dilaksanakan paling cepat tiga hari sejak tanggal pengumuman dengan tujuan untuk memperjelas dokumen pengadaan barang/jasa.
BERITA TERKAIT :