Senin,  29 April 2024

Dana BUMN Jadi Senjata Prabowo Untuk Diskualifikasi 01  

NS/RN/CR
Dana BUMN Jadi Senjata Prabowo Untuk Diskualifikasi 01  

RADAR NONSTOP - Materi gugatan kubu Prabowo-Sandi sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Materi gugatan bersampul logo garuda merah itu memuat 37 halaman, belum termasuk daftar lampiran.

Inti dari ugatan itu yakni menuding terjadi kecurangan bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan pasangan 01 Jokowi - Ma'ruf.

Juru Bicara BPN Prabowo - Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan, inti gugatan untuk mendiskualifikasi pasangan 01.

BERITA TERKAIT :
Digagas LMK dan Ketua RW 13, Program Sampah Berkah Diapresiasi Kasatpel LH Penjaringan
Panen Dukungan: Aksi AMUK RI Bagi Bunga Mawar & Tanda Tangan di Kain Putih Panjang Ajak Masyarakat Bersatu Setelah Pilpres 2024

BPN juga ingin membuktikan adanya dugaan praktik korupsi bidang politik. Jika dirangkum, daftar kecurangan termuat enam kategori.

Pertama, ketidaknetralan aparatur negara. Kedua, diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum. Ketiga, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN. Keempat, penyalahgunaan APBN dan program pemerintah. Kelima, penyalahgunaan anggaran BUMN. Keenam, pembatasan kebebasan media dan pers.

Ketua Tim Hukum 02 Bambang Widjojanto (BW) dalam gugatannya menyebut pelanggaran TSM dimungkinkan karena kedudukan Jokowi sebagai petahana.

“Jenis pelanggaran dan kecurangan itu semuanya bersifat sistematis, terstruktur, dan masif dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana, dan mencakup berdampak luas kepada banyak wilayah Indonesia,” tulis BW.