RADAR NONSTOP - Nasib bangsa ini akan diputus Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 28 Juni 2019. Apakah Jokowi yang lanjut dua periode atau Prabowo Subianto melanggang ke kursi empuk RI 1, tergantung palu hakim.
Diketahui, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga telah mengajukan 51 bukti saat mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi pihak MK belum bisa merinci bukti-bukti tersebut.
Panitera MK, Muhidin, sebelumnya menyebut ada 51 bukti yang diserahkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi saat pendaftaran. MK Masih akan memverifikasinya.
BERITA TERKAIT :Usai Nyoblos Ke Banjiran, 51 RT di Jakarta Kelelep
Warisan Jokowi Dan Jumlah Pengangguran Naik, Anak SMK Harus Perkuat Skil
Muhidin menyatakan menerima secara resmi alat bukti itu dan menjelaskan tanggal verifikasi dan penanganan perkara ini dengan putusan pada tanggal 28 Juni mendatang.
Muhidin menjelas verifikasi dari dokumen tersebut, dan dicatat dalam buku registrasi perkara konsitusi pada tanggal 11 Juni.
"Sejak 11 Juni, dihitung 14 hari kerja, MK mengadili perkara perselihan hasil pemilihan umum yang bapak ajukan di Mahkamah Konstitusi," ucapnya di Gedung MK, Jumat (24/5/2019) malam.
"MK akan menyidangkan pertama kali tanggal 14 Juni, itu disebut pemeriksaan pendahuluan. Selanjutnya pada 17 sampai 21 Juni, itu adalah tahapan pemeriksaan persidangan yang memeriksa substansi pokok perkara dalam permohonan tersebut," tambahnya.
Tahap akhir, kata ia, MK akan membacakan sidang putusan dari laporan tersebut, apakah ditemukan adanya kecurangan atau tidak.
"Terakhir MK mengagendakan untuk mengucapkan sidang putusan pada tanggal 28 Juni," tutup Muhidin.
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), ditanya soal apa saja bukti yang diajukan. Dia mengaku belum bisa memberi perincian.
"Saya bisa menjelaskan, tapi tidak bisa dijelaskan hari ini," kata Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto (BW) di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
Meski demikian, BW memberi sedikit bocoran. Bukti yang diajukan merupakan gabungan dari dokumen dan saksi.
"Ada kombinasi dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli. Baru 51," ujar mantan pimpinan MK ini.