Minggu,  29 December 2024

Meski Lakukan Tunda Bayar, Pemkot Bekasi Kembali Pertahankan Opini WTP

YUD
Meski Lakukan Tunda Bayar, Pemkot Bekasi Kembali Pertahankan Opini WTP

RADAR NONSTOPKendati terjadi penundaan pembayaran (tunda bayar) kepada pihak ketiga pada ratusan kegiatan barang dan jasa tahun anggaran 2018, Pemerintah Kota Bekasi kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jawa Barat

"Alhamdulillah Pemkot Bekasi kembali mendapatkan WTP untuk ke empat kalinya. Walaupun mengalami tunda bayar pada tahun 2018. Itu tidak masuk dalam sisi regulasi keuangan," kata Walikota Bekasi Rahmat Effendi, dalam sambutannya saat melantik enam pejabat yang lolos open bidding menjadi eselon II untuk mengisi jabatan di beberapa OPD yang kosong, di Pendopo Wali Kota, Selasa (28/5) malam.

Kendati mendapatkan WTP, tambah Rahmat Effendi, peningkatan dan evaluasi yang saat ini dicapai, harus terus dilakukan perbaikan. 

“Dengan pengelolaan keuangan yang semakin baik, diharapkan kepuasan warga juga akan lebih baik lagi,” tuturnya.

Lebih jauh Pepen sapaan akrabnya mengatakan, selaku Walikota, dirinya juga berharap capaian ini akan lebih memacu semangat ASN Pemkot Bekasi dalam menjalankan tugas penyerapan dan penggunaan anggaran. 

Ke depan, sambung dia, Pemkot Bekasi terus melakukan upaya perbaikan perbaikan penggunaan keuangan negara. 

"Memang belum sempurna, tapi kita terus usahakan dan hasilnya hari ini kita kembali mendapatkan WTP ke empat," ujar politisi Partai Golkar itu.

Untuk diketahui, BPK-RI Provinsi Jawa Barat yang diwakili Arman Syifa, Ketua Perwakilan BPK RI Jabar mengumumkan 10 Kota dan Kabupaten yang mendapatkan Penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas pengelolaaan anggaran tahun 2018 di Kantor BPK RI setempat, Jalan M. Toha, Kota Bandung.

Selain Kota Bekasi, hadir Kota dan Kabupaten lain yang mendapatkan WTP dan berhasil mempertahankann WTP yakni, Kota Cimahi, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kabuten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Bogor dan Kota Tasikmalaya.

Adapun tiga, Kota dan Kabupaten mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP) yaitu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Tasikmalaya.

BERITA TERKAIT :