RADAR NONSTOP - Bagi yang menonton dan menyimak debat Pilpres dalam sesi debat terbuka tahap kelima di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Sabtu (13/4/2019) silam. Tentu masih ingat bagaimana Jokowi menanyakan soal game mobile legend kepada paslon 02.
Ternyata, menurut World Health Organization (WHO) bermain video game merupakan gangguan kesehatan mental. Hal ini masuk dalam klasifikasi penyakit WHO.
WHO menyetujui revisi kesebelas International Classification of Diseases(ICD) minggu lalu, termasuk “gaming disorder” di bawah bagian gangguan karena perilaku kecanduan, yang juga termasuk gangguan perjudian.
BERITA TERKAIT :Eks Watimpres Sidarto, Dekat Dengan Jokowi Tapi Kecewa Ke Mulyono
Jokowi Dan SBY Gak Hadir Ke Lapangan Banteng, Tanda Apakah Buat RIDO?
Pejabat kesehatan, penyedia asuransi dan penyedia perawatan di seluruh dunia menggunakan ICD sebagai standar utama untuk mendiagnosis penyakit dan melaporkan statistik kesehatan.
Edisi baru ini mulai berlaku pada tahun 2022. Diagnosis baru ini bukan hanya terlalu banyak bermain game.
Menurut definisi WHO, game menjadi gangguan ketika mengganggu kehidupan sehari-hari. Itu terlihat ketika seseorang kehilangan kendali atas permainan, memprioritaskan bermain di atas minat dan kegiatan sehari-hari lainnya, dan terus bermain meskipun ada efek negatif pada pekerjaan, sekolah, kehidupan keluarga atau hubungan sosial.
Untuk mendiagnosa kecanduan ini, pedoman WHO mengatakan untuk mempelajari gejala seseorang kecanduan maka ia akan diteliti selama 12 bulan terlebih dahulu.
Industri video game dengan keras menentang klasifikasi ini sejak WHO pertama kali mengusulkannya pada 2018. Entertainment Software Association, yang bekerja jadi pembuat video game di AS, mengatakan bahwa penunjukan gangguan game dengan ceroboh menyepelekan masalah kesehatan mental yang sebenarnya.
“WHO tahu bahwa akal sehat dan penelitian objektif membuktikan bahwa permainan video tidak membuat ketagihan,” kata ESA seperti dilansir di www.cbsnews.compada Rabu (29/5) kemarin.