RADAR NONSTOP- Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yakin dan optimis gugatan sengketa Pilpes 2019 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi akan diterima.
Hal itu disampaikan Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi BPN Prabowo Sandi, Ali Lubis terkait sidang perdana yang digelar pada Jumat (14/6) mendatang. Dalam sidang itu, nantinya akan diputuskan gugatan diterima, lanjutkan atau ditolak.
“Saya sangat yakin sekali jika permohonan kami akan diterima MK, karena selain dibela oleh Tim Pengacara yang handal dan sangat berpengalaman beracara Di MK, mereka juga akan menghadirkan bukti-bukti yang kuat serta saksi-saksi yang berkompeten.” ujar Ali
BERITA TERKAIT :Usai Nyoblos Ke Banjiran, 51 RT di Jakarta Kelelep
Warisan Jokowi Dan Jumlah Pengangguran Naik, Anak SMK Harus Perkuat Skil
Ali mengatakan bahwa dalil yang dibawa ke MK adalah terkait tentang kejanggalan yang terjadi dalam proses pilpres yang telah berlangsung
“Terkait dalil permohonan Dari Tim Pengacara saya pikir tentu terkait banyaknya kejanggalan yang terjadi di pilpres, salah satunya tentang dugaan 17,5 juta DPT Ganda, banyaknya kesalahan pada situng KPU, serta beberapa hal lain. Nantikan setelah pemeriksaan pendahuluan oleh majelis Hakim jika ada masukan dari majelis maka bisa di sempurnakan,” terang Ali.
Ketika ditanya tentang bagaimana jika MK menolak gugatan Tim Prabowo Sandi, Ali tidak ingin berandai-andai dan terpengaruh isu yang beredar.
“Terkait isu yang beredar di luar, kami tidak ingin berandai-andai ya, kita biarkan saja. Justru komentar pesimis itu menjadi motivasi Tim pengacara untuk membuktikannya di persidangan kalau isu itu tidak benar.” kata Ali
Wakil Ketua ACTA ini mengajak semua pihak untuk bisa objektif dan realistis dalam melihat gugatan Prabowo Sandi Ke MK, bahwa tujuannya adalah mengungkap begitu banyaknya kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan pilpres 2019.
“Sekarang gini, kita harus realistis. Mari kita tanya pada hati nurani kita, apa benar tidak ada kejanggalan? Apa pengumuman hasil KPU di tengah malam itu wajar? Apa kesalahan situng yang begitu banyak wajar? Kenapa KPU tidak menyelesaikan persoalan tentang dugaan DPT bermasalah hingga akhir masa pencoblosan, apa ini semua wajar?” pungkas Pengacara Ahmad Dhani ini.
Selanjutnya Ali berharap agar MK dapat menerima gugatan Tim Prabowo Sandi, sebab menurut Ali gugatan tersebut bukan hanya tentang menang dan kalah, namun demi mengungkap banyaknya kejanggalan pilpres yang terjadi sehingga bisa menyempurnakan sistem pemilihan umum kedepan.
“Ini bukan tentang kemenangan 01 atau 02, masyarakat ingin jawaban atas semua kejanggalan tersebut, dan itu akan terungkap jika gugatan kami di terima MK. Masalah hasil mari kita serahkan kepada Hakim MK dan kita percaya beliau akan memutuskan seadil-adilnya,” pungkasnya.