RADAR NONSTOP - Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi diserbu warga (Calon wali murid), Selasa (11/6).
Hal itu terkait adanya peraturan baru yang ditetapkan Pemerintah dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2019-2020 yang dituangkan dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 dan ditandatangani Mendikbud, Muhadjir Effendy, 31 Desember 2018 lalu.
Permendikbud ini menggantikan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, karena dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan.
Dalam Permendikbud itu, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun.
Dalam peraturan tersebut, juga diwajibkan agar warga melakukan legalisir untuk kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) pada kantor Dukcapil masing-masing jika mendaftar melalui jalur zonasi.
Seperti diakui Yanti, seorang warga Wisma Asri, Bekasi Utara yang mengaku, harus mendatangi kantor Disdukcapil Kota Bekasi guna melegalisir KK dan KTP miliknya beserta suami.
"Ya aturannya begitu saat mendaftar, makanya saya buru-buru datang ke kantor ini. Ternyata sampai di sini harus antri, karena banyak warga yang mengurus hal serupa," terangnya.
Senada diutarakan Asep, warga Pondokgede yang datang guna melegalisir kartu kependudukan, karena anaknya ingin mendaftar SMP Negeri.
"Rumah saya dekat dengan sekolah yang diinginkan anak saya, makanya persyaratan legalisir karena sudah menjadi aturan pada penerimaan siswa tahun ini, ya sebagai warga saya ikuti," tuturnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Bekasi menggelar rapat teknis persiapan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Online (SMPN) dan offline(PPDB SDN) Tahun 2019.
Rapat dipimpin Kepala Dinas Pendidikan setempat Inayatullah. Hadir Kepala Diskominfostandi, perwakilan Dinsos, Telkom, Humas, Disdukcapil dan Kemenag Kota Bekasi.
Dalam rapat itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi juga akan segera melakukan sosialisasi petunjuk teknis PPDB Tahun Ajaran 2019-2020 untuk siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama negeri (SMPN) se-Kota Bekasi pada Kamis 13 Juni 2019 bertempat diruang rapat Wakil Wali Kota Bekasi.