Sabtu,  23 November 2024

Dua Desa di Cabangbungin Dapat Program PTSL

SAR/BUD
Dua Desa di Cabangbungin Dapat Program PTSL
Ilustrasi - Net

RADAR NONSTOP - Sedikitnya ada dua desa di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi mendapatkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Lewat program percepatan pembuatan sertifikat itu, masyarakat tidak perlu membayar biaya kepengurusan legalitas tanah.

Kepala Desa Setilakasana Rohmat mengatakan, pihaknya mengusulkan 2000 atas nama masyarakat yang akan dibuatkan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) di tahun 2019 ini.

"Iya tahun ini desa kami mendapatkan PTSL, saat ini prosesnya masih pendataan," katanya kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group), Kamis (13/6).

Ditambahkan, pihaknya memastikan tidak ada pungutan dalam bentuk apapun saat pelaksanaan pembuatan sertifikat gratis yang lebih dikenal program besutan presiden jokowi Tersebut.

"Semuanya gratis ke desanya. Tapi ada keputusan tiga menteri katanya biayanya Rp 500 untuk biaya seperti materai dan lain-lainnya," bebernya.

Sementara Kepala Desa Sindangsari, Kadir enggan memberikan keterangan terkait PTSL di wilayahnya. Padahal seharusnya PTSL disosialisasikan agar masyarakat mengetahui program dari Pemerintah pusat tersebut.

Sekedar diketahui, program pembuatan sertifikat gratis selalu dijadikan ajang pungutan liar oleh oknum kepala desa yang tidak mendukung pemerintah yang menargetkan 75 persen tanah memiliki sertifikat.sehingga dengan demikian hal itu perlunya peran serta para aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan dalam memberantas pungutan liar dalam PTSL tersebut.

BERITA TERKAIT :