Jumat,  22 November 2024

Kisah Nyata, Anak Durhaka Selalu Dihantui Arwah Ibunya

NS/RN
Kisah Nyata, Anak Durhaka Selalu Dihantui Arwah Ibunya

RADAR NONSTOP - Kasih ibu sepanjang massa dibalas dengan aksi keji. Rozikin, memang layak dicap sebagai anak durhaka.

Dia tega menggorok leher ibunya dengan sebilah celurit di rumahnya di Desa Madumulyorejo, Kecamatan Dukun.

Pemuda 28 ini mengaku tersiksa hidupnya, karena pasca dia membunuh ibu kadungnya secara keji selalu dihantui rasa bersalah. Bahkan, Rozikin sering didatangi arwah ibunya.

BERITA TERKAIT :

”Wis, aku nggak kuat urip nang tahanan,” kata Rozikin saat menunggu giliran sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Lila Yurifa Prihasti dan majelis hakim diketuai Eddy.

Dalam dakwaan, Rozikin mengakui menghabisi nyawa ibunya, Ranis yang sedang tidur. Dengan emosional, pemuda itu menebaskan dengan celurit dari belakang.

Bayang-bayang tindakan biadab itulah yang kini terus membayangi hari-hari Rozikin.

Wajah perempuan yang melahirkan pembunuh itu terus muncul. Membayangi hari-hari dan mimpi Rozikin. ”Ibu minta didoakan. Ibu juga minta saya salat lima waktu,” ujarnya.

Rozikin mengaku ingin sekali menyekar ke makam perempuan yang telah mengukir jiwa dan raganya tersebut.

Namun, niat itu belum terlaksana. Sebab, kini Rozikin harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Gresik di Banjarsari, Cerme.

Kegelisahan hati semakin menjadi-jadi saat Idul Fitri. Rozikin merasa sendirian selama di tahanan.

”Dua kakak saya tidak pernah membesuk,” ungkapnya dengan nada lirih.

Rozikin mengaku dirinya telah insaf. ”Saya tidak akan mengulangi. Hidup di penjara susah,” tegasnya.

Dalam sidang pembacaan dakwaan, jaksa Lila Yurifa Prihasti membeberkan kronologi pembunuhan Rozikin terhadap Ranis.

Terdakwa terlihat mendengarkan dengan saksama materi dakwaan jaksa. Sesekali, Rozikin menundukkan kepala.

Jaksa Lila mengatakan, terdakwa mengakui telah membunuh. Ibunya dibacok dari belakang dengan tangan kanan.

Tangan kirinya memegang kepala korban. ”Hasil visum menyebutkan ada bekas luka sobek sepanjang 13 sentimeter. Urat leher putus,” jelas Lila.

Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 44 ayat (3) UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.