Selasa,  31 December 2024

Jika Rusak Dibenahi

Jadi Daerah Sentral Lintasan Penghubung Daerah, PUPR Kota Tangerang Awasi Jalan

IKL/RN
Jadi Daerah Sentral Lintasan Penghubung Daerah, PUPR Kota Tangerang Awasi Jalan

RADAR NONSTOP - Kota Tangerang menjadi daerah sentral lintasan yang menghubungkan beberapa kota  seperti Merak, Banten dan  Bogor, Jawa Barat. Sebagai daerah penghubung tentunya membutuhkan perawatan dan pengawasan jalan agar tetap aman dan nyaman. 

Untuk itulah, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang rutin mengawasi jalan yang akan dilewati kendaraan roda dua maupun roda empat. 

Jika jalan tersebut ada kerusakan akan langsung diperbaiki. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas PUPR Kota Tangerang, Decky P. Koesrindartono kepada wartawan. 

BERITA TERKAIT :
Rame Isu Transaksional Jabatan di Era Pj. Raden Gani, Kejari Jangan Diam Dong
Banyak Yang Ngeluh Jalan Raya Hankam Banjir, Pj. Raden Gani Apa Kerjanya?

Ia menjelaskan bahwa perbaikan jalan akan terus dilakukan demi kenyaman para pengguna jalan raya. Begitu juga dengan pemeliharaan yang terus dilakukan secara rutin.

Selain itu, Dinas PUPR Kota Tangerang juga menindaklanjuti melalui laporan warga di media sosial. Sebab, pesatnya perkembangan teknologi informasi saat ini mendorong untuk menyesuaikan dengan kondisi yang ada. 

Decky berharap masukan yang disampaikan warga tersebut dapat meningkatkan kinerja Pemkot Tangerang dalam menyediakan layanan yang lebih baik. 

Untuk mengantisipasi kerusakan jalan, menurut dia, Dinas PUPR pun terus melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Tangerang dalam mengantisipasi kendaraan berat yang bertonase besar agar dibatasi. 

Karena menurutnya kerusakan jalan itu diakibatkan seringnya kendaraan yang bertonase besar melintas.

"Faktor kerusakan jalan juga kami perkecil misalnya kendaraan bertonase besar agar tidak melintas di jam-jam tertentu," akunya.

Pembatasan kendaraan berat telah diatur oleh Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 30 tahun 2012. Dalam peraturan tersebut kendaraan yang bertonase besar hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Diluar jam itu sudah termasuk dalam pelanggaran. "Karena berdasarkan Perwal sudah jelas aturanya. karena  kerusakan jalan disebabkan juga oleh kendaraan dengan muatan lebih sehingga memperpendek umur jalan. Apalagi seiring jumlah kendaraan yang terus meningkat," beber Decky.

Menurut Decky, infrastruktur memiliki peran yang sangat strategis dalam kemajuan ekonomi suatu daerah pada proses pembangunan maupun pasca pembangunan. 

"Hanya saja pengembangan infrastruktur yang memiliki efek berantai. Termasuk, dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi," terang Decky. 

Untuk itu pengembangan infrastruktur yang dilakukan suatu daerah pada hakekatnya merupakan upaya nyata membangun ekonomi masyarakat. Sebab, untuk mencapai kemajuan ekonomi senantiasa memerlukan infrastruktur yang memadai. 
"Infrastruktur sebagai kebutuhan dasar, memang perlu ditingkatkan meski sudah dilakukan," ucap Decky.(ADV)