Minggu,  24 November 2024

Soal Dana Desa

Kades di Cabangbungin 'Kebal Hukum?' Nih Kata Kajari Cikarang

SAR
Kades di Cabangbungin 'Kebal Hukum?' Nih Kata Kajari Cikarang
Ilustrasi - Net

RADAR NONSTOP - Beredar kabar bahwa banyak Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi 'Kebal Hukum.'

Hal itu adalah istilah dari masyarakat sekitar karena dengan banyaknya dugaan penyelewengan dana desa, namun kepala desa yang bersangkutan tetap melenggang bebas. Dan kabar itu, sudah bukan rahasia lagi di telinga masyarakat setempat.

Pasalnya, banyak Kades yang diduga sudah berurusan dengan penegak hukum, namun bisa lolos dari jeratan hukum. Sehingga dengan demikian disinyalir para kepala desa di Cabangbungin menjadi berani dalam menggunakan dana desa yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dari kabar yang beredar di masyarakat Cabangbungin, para kepala desa diduga 'nyetor' kepada oknum penegak hukum saat dana desa cair, sehingga itu yang membuat Kades 'Kebal Hukum'.

Kali ini masyarakat Kampung Garon Desa Jayalaksana, Kecamatan Cabangbungin, Bowo mengatakan, dirinya bingung ketika kepala desa di wilayahnya secara terang-terangan tidak mengindahkan aturan Kemendes yang menginstruksikan pengelolaan proyek Dana Desa itu harus secara swakelola. Seharusnya kata dia, menggunakan elemen masyarakat, namun faktanya tidak demikian.

"Yang mengerjakan proyek bangunan atau konstruksi malah diserahkan kepada kontraktor pihak luar daerah, bukan ke masyarakat sekitar," bebernya kepada wartawan.

Menurutnya, di desanya ada 5000 warga yang bisa mengerjakan pembangunan desa. Namun, tambahnya, Kepala Desa Jayalaksana memakai kontaktor luar. Hal itu patut diduga kepala desanya menjual proyek itu kepada rekanan luar daerah demi mendapatkan fee dari proyek tersebut.

"Apakah 5000-an warga di Desa Jayalakasana hampir semuanya bodoh, tidak ada satupun yang paham konstruksi dan bangunan?," kesalnya.

Menurutnya, Kades Jayalaksana diduga mengangkangi beberapa peraturan menteri dan tindakan melawan hukum lainnya, mulai menerima fee dari hasil proyek itu. Itu kan masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

"Kami warga menduga kuat adanya indikasi ke arah korupsi, nepotisme ataukah gratifikasi, suap," tandasnya.

Sementara Camat Cabangbungin, Suwarto mengatakan, pihaknya sudah sering mengingatkan kepada kepala desa di wilayahya agar berhati-menggunakan dana desa.

Artinya lanjut Camat, jangan sampai tidak sesuai aturan yang ditentukan. Sebab pihaknya juga tidak bisa mengintervensi anggaran dana desa, karena kepala desa mempunyai kebijakan sendiri.

"Sudah kami peringatkan, silahkan laporkan saja kepada pihak yang berwajib supaya diperiksa pengugnaan dana desanya," tegasnya.

Sementara menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Risman Tarihoran mengatakan, tidak ada yang kebal hukum.

Semua orang sama di mata hukum, artinya kata Risman, ketika melakukan tindak pidana, harus diproses dengan ketentuan perundang-undangan.

Menurut Risman, jika ada oknum jaksa yang meminta atau menerima daruli kepala desa, pihaknya meminta agar bisa melaporkan kepada pihaknya.

"Tidak ada yang kebal hukum. Laporkan saja ke Kejaksaan, karena asas equality before the law, yang artinya semua orang kedudukanya sama di mata hukum," singkatnya.

BERITA TERKAIT :