Selasa,  14 May 2024

Dipanggil Inspektorat Gara-gara Dugaan Pungli, SMKN 6 Tangsel Persoalkan Media

Doni
Dipanggil Inspektorat Gara-gara Dugaan Pungli, SMKN 6 Tangsel Persoalkan Media
Kepala SMKN 6 Tangsel, M. Akrom, saat membawa copy-an pemberitaan situs berita yang dipersiapkannya.

RADAR NONSTOP- Mencuatnya dugaan pungli penjualan formulir pendaftaran siswa Rp 3 ribu per dua lembar, pungutan pendaftaran Rp 100 ribu, dan dugaan jual-beli kursi Rp 5 juta, pihak Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 6, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyalahkan media.

Adanya pemberitaan tersebut selain pihak SMKN 6 Tangsel diperiksa Inspektorat, kabar itu pun dianggap merugikan sekolah yang kini belum memiliki gedung sendiri. Desas-desusnya pihak guru yang diinisialkan 'Y' disebut-sebut tidak terima dan akan melaporkan kepada pihak berwajib.

"Ada tiga guru ditempat kami yang berinisial 'Y' dan kabar itu sangat sensitif sekali, apalagi ini menyangkut status PNS nya. Kami sarankan untuk melapor jika guru yang disebut tidak terima, kita akan melangkah ke ranah hukum pidana,"kata Kepala SMKN 6 Tangsel, M Akrom kepada Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Grup), pada Jum'at (21/6/2019).

BERITA TERKAIT :
PPDB Jawa Barat, Titipan Pejabat Vs DPRD, Wani Piro Sudah Biasa Setiap Tahun?
Bangun Koalisi Besar Bersama PDIP, Wali Kota Tangsel Siap Nyeruduk 

Adanya peristiwa itu, M. Akrom pun meminta pemberitaan itu tak diungkit-ungkit lagi. Pasalnya, pemberitaan dugaan pungli PPDB itu dianggapnya merugikan program pemerintah perihal sekolah gratis di Tangsel.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan pungli PPDB yang dikhawatirkan SMKN 6 Tangsel, itu buktinya masih dipegang beberapa awak media. Jika dibutuhkan, bukti-bukti itu nantinya akan diserahkan kepada pihak berwajib guna melengkapi proses keranah hukum.