Jumat,  22 November 2024

PP No.30/2019 Tak Berlaku

Oknum Pejabat DPUPR Kab. Bekasi Jarang Ngantor?

SAR/BUD
Oknum Pejabat DPUPR Kab. Bekasi Jarang Ngantor?
Ilustrasi - Net

RADAR NONSTOP - Meski Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS yang memuat mekanisme bagaimana ASN yang tidak bekerja sesuai target bisa dikenakan sanksi administratif hingga pemecatan.

Namun peraturan itu, hanya peraturan. Sepertinya tidak berlaku bagi para oknum pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bekasi.

Pasalnya, para pejabat itu tetap selalu tidak ada di ruang kerjanya dan itu sudah bukan rahasia umum lagi di kalangan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Salah seorang pegawai Desa dari Kecamatan Pebayuran, Okem mengeluh, lantaran pihaknya sudah beberapa kali mendatangi DPUPR untuk mengkonfirmasi terkait lanjutan pembangunan jembatan penghubung Bekasi-Karawang. Namun katanya, para pejabatnya selalu tidak ada di ruang kerjanya.

"Sudah. Sudah sering ke DPUPR tapi pejabatnya selalu enggak ada di kantor," keluhnya kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group), Senin (24/6).

Diketahui, pejabat yang hendak dikonfirmasi adalah Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Heru Pranoto. Hal itu untuk menanyakan terkait kelanjutan proyek pembangunan jembatan yang mangkrak di Kecamatan Pebayuran.

"Kabidnya Pak Heru, tapi tidak pernah ada di ruang kerjanya. Saya sudah tanya-tanya ke cleaning service nya juga memang ruangannya selalu kosong," bebernya.

Pihaknya berharap kepada para pejabat tinggi seperti Bupati, Sekda dan DPRD di Kabupaten Bekasi bertindak tegas, sehingga ke depan tidak ada lagi pejabat yang notabene pelayan masyarakat membuat susah masyarakat.

"Saya berharap pimpinannya tegas. Copot saja pejabat yang tidak baik seperti itu," tandasnya.

BERITA TERKAIT :