RADAR NONSTOP - Ini peringatan buat para playboy yang hobi ngeseks atau ML dengan pacar. Sebab, ML dengan pacar bisa dibui dan denda Rp 100 juta.
F hanya bisa tertunduk lesu. Pria 30 tahun ini bakal menjalani hidup dibui.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Kamis (04/07) memvonis F bersalah karena telah meniduri pacarnya, sebut saja Bunga. Puas meniduri Bunga, F kabur dan menghilang.
BERITA TERKAIT :Tom Lembong Curhat, Jalankan Perintah Jokowi Soal Impor Gula Tapi Berakhir Bui
Tom Lembong Seret Mantan Mendag, Kejagung Sepertinya Masuk Angin?
Bahkan F tidak mau tanggung jawab saat Bunga melahirkan. Tragisnya lagi, anak bunga wafat pada usia 1,5 tahun.
Kesal dengan F, Bunga memggugat ke PN Bekasi dengan nomor perkara 456/Pdt.G/2018/PN.Bks. "Sudah divonis bersalah F,” kata Humas PN Bekasi, Djuyamto, Kamis (04/7/2019).
F dan Bunga awalnya dikenali oleh teman mereka pada 24 Juli 2015. Dari perkenalan itu terjadi hubungan asmara.
F mengajak kekasihnya ke toko boneka pada 25 Desember 2016. Namun, bukan ke toko boneka F masuk ke dalam sebuah hotel.
Di hotel itulah, Bunga disetubuhi dan janji akan dinikahi. Hubungan mereka pun berlanjut, namun sejak kehamilan Bunga, F mulai menghilang dari kehidupan sang kekasih.
Bahkan, F tak mau bertanggungjawab atas perbuatannya. Malahan, F memaksa agar kekasihnya menggugurkan janin tak berdosa dengan jejamuan tradisional.