Sabtu,  23 November 2024

ML Dengan Pacar Kena Denda Rp 100 Juta 

NS/RN/CR
ML Dengan Pacar Kena Denda Rp 100 Juta 
Ilustrasi

RADAR NONSTOP - Ini peringatan buat para playboy yang hobi ngeseks atau ML dengan pacar. Sebab, ML dengan pacar bisa dibui dan denda Rp 100 juta. 

F hanya bisa tertunduk lesu. Pria 30 tahun ini bakal menjalani hidup dibui.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi  Kamis (04/07) memvonis F bersalah karena telah meniduri pacarnya, sebut saja Bunga. Puas meniduri Bunga, F kabur dan menghilang. 

BERITA TERKAIT :
Tom Lembong Curhat, Jalankan Perintah Jokowi Soal Impor Gula Tapi Berakhir Bui
Tom Lembong Seret Mantan Mendag, Kejagung Sepertinya Masuk Angin?

Bahkan F tidak mau tanggung jawab saat Bunga melahirkan. Tragisnya lagi, anak bunga wafat pada usia 1,5 tahun. 

Kesal dengan F, Bunga memggugat ke PN Bekasi dengan nomor perkara 456/Pdt.G/2018/PN.Bks. "Sudah divonis bersalah F,” kata Humas PN Bekasi, Djuyamto, Kamis (04/7/2019).

F dan Bunga awalnya dikenali oleh teman mereka pada 24 Juli 2015. Dari perkenalan itu terjadi hubungan asmara.

F mengajak kekasihnya ke toko boneka pada 25 Desember 2016. Namun, bukan ke toko boneka F masuk ke dalam sebuah hotel.

Di hotel itulah, Bunga disetubuhi dan janji akan dinikahi. Hubungan mereka pun berlanjut,  namun sejak kehamilan Bunga, F mulai menghilang dari kehidupan sang kekasih.

Bahkan, F tak mau bertanggungjawab atas perbuatannya. Malahan, F memaksa agar kekasihnya menggugurkan janin tak berdosa dengan jejamuan tradisional.

#ML   #Seks   #Pacar