Jumat,  29 March 2024

Geruduk KPK, LSM GMBI Desak Saksi Kasus Meikarta Ditetapkan jadi Tersangka

RICK
Geruduk KPK, LSM GMBI Desak Saksi Kasus Meikarta Ditetapkan jadi Tersangka
Aksi unjukrasa LSM GMBI di Gedung KPK

RADAR NONSTOP - LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) menggeruduk gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Mereka mendesak pimpinan KPK untuk meningkatkan status hukum sejumlah saksi atas operasi tangkap tangan Bupati Bekasi sebelumnya, dalam kasus mega proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

“Hari ini, kami LSM GMBI meminta dan mendesak pimpinan KPK untuk menetapkan para saksi kasus proyek Meikarta untuk dijadikan tersangka,” kata Samsudin salah seorang orator di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan Selasa, (9/7).

Samsudin menyebut, sejumlah oknum anggota dewan di Kabupaten Bekasi diduga kuat ikut terlibat korupsi dalam proyek megaproyek Meikarta tersebut.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta KPK untuk menjadikan Bupati Bekasi yang baru dilantik sekaligus saksi dalam kasus meikarta agar statusnya ditingkatkan

“Selain belasan oknum anggota dewan, kami juga minta status hukum Bupati Bekasi selaku saksi kasus Meikarta oleh KPK,” ungkapnya.

Kata dia, kedatangan massa LSM GMBI ke Gedung KPK untuk menagih janji penyelesaian kasus suap perizinan mega proyek Meikarta milik Lippo Group yang berlokasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

“Ketika proses kasusnya bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung, Jaksa KPK mengatakan, bahwa dalam kasus Meikarta, semua peran yang terlibat suap ikut bertanggung jawab secara pidana,” terang H.R Gunasin (Boksu), Ketua Distrik LSM GMBI Kabupaten Bekasi.

Namun sambung Boksu, setelah proses putusan mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin bersama 4 orang anak buahnya selesai, kabar proses hukum selanjutnya pun hingga kini belum ada kejelasan, sehingga menjadi pertanyaan masyarakat khususnya bagi para penggiat anti korupsi di Bekasi.

“Kita minta KPK jangan main setengah-setengah dalam pemberantasan korupsi. Jangan sebatas pihak eksekutif, tapi legislatifnya juga diproses karena sebelumnya sudah ada anggota Dewan yang mengembalikan duit, termasuk ada pengakuan Pansus RDTR soal bagi-bagi uang Meikarta,” ungkap H.R Gunasin (Boksu).

Untuk pihak legislatif sendiri, lanjut H.R Gunasin (Boksu), juga ada keterlibatan oknum DPRD Provinsi, termasuk dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi, Jawa Barat yang terungkap di persidangan telah menerima sejumlah uang untuk membantu memuluskan perizinan Meikarta.

“Semua itukan terkuak di persidangan dari para saksi yang terlibat dalam pusaran suap perizinan Meikarta. Jadi, kita minta KPK untuk menyelesaikan apa yang sudah dimulainya dengan tuntas sehingga publik, khususnya masyarakat Bekasi tidak bertanya-tanya tentang proses hukum suap Meikarta,” pungkasnya. 

BERITA TERKAIT :