Jumat,  22 November 2024

Soal Kandidat Cawabup Bekasi

Bupati Eka Diharapkan Tidak Salah Ambil Keputusan

YUD
Bupati Eka Diharapkan Tidak Salah Ambil Keputusan
Ramdan

RADAR NONSTOP - Sesuai UU No. 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah, fungsi seorang Wakil Bupati itu tidak lebih tidak kurang hanya membantu kinerja Bupati dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.

Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Pemberdayaan Rakyat Bekasi, Ramdan kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group), Rabu (10/7).

"UU No. 23 tahun 2014 merupakan makanan pokok bagi praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang nantinya akan dijadikan acuan dalam bertugas di pemerintah daerah. Namun, pemilihan Wakil Bupati itu menyangkut ajang kredibilitas, demokratis dan transparan, terlebih adanya jejak rekam di publik yang baik. Bukan faktor balas jasa politik terlebih adanya saweran dana. Untuk itu, Bupati Bekasi harus lebih jeli dan selektif didalam menentukan bakal calon pendampingnya. Tentunya yang mengerti tentang Pemerintahan Kabupaten Bekasi. Tidak semata-mata asas politik," tegas Ramdan.

Ramdan menambahkan, kalaulah ada seseorang yang berani mengumbar-umbar uang, ada apa ini?

"Kita menginginkan Kabupaten Bekasi ini menjadi lebih baik, sesuai Visi-Misi Kabupaten Bekasi. Untuk itu saya berharap Bupati Eka tidak salah mengambil keputusan," tandasnya.

Bahkan kata dia, infonya sejumlah Dewan terhormat juga telah menerima saweran terlebih di akhir masa jabatannya.

"Untuk itu, paradigma baru yang menghantarkan perjalanan menuju Good Government Governance (Tata Kelola Pemerintahan yang Baik), menuju Pemerintahan yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) harus dimiliki sang kandidat calon Bupati Bekasi yang baru," pungkas Ramdan.

Menurut Ramdan, Good Government Governance merupakan prasyarat bagi setiap pemerintahan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dan mencapai tujuan serta cita-cita bangsa bernegara.

"Berpegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berusaha mempertahankan dan mempertahankan keutuhan NKRI. Menaati seluruh ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengembangkan kehidupan demokrasi dalam masyarakat, dan mampu menjaga norma-norma yang seyogyanya dimiliki oleh seorang pemimpin," pungkas Ramdan.

Sekedar untuk diketahui, adapun Tugas Wakil Bupati dalam Pemerintahan, Wakil bupati memiliki banyak tugas yang berat dalam mendampingi bupati. 

Berikut ini beberapa tugas Wakil Bupati dalam pemerintahan:

Membantu Bupati dalam memimpin jalannya perizinan

Memberi saran dan pertimbangan kepada Bupati dalam pelaksanaan Pemerintahan di daerahnya;

Melaksanakan setiap tugas dan wewenang Bupati jika Bupati menyetujui masa penahanan atau memiliki halangan sementara

Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, wakil bupati juga memiliki tugas lain yang melekat pada jabatannya. Berikut ini beberapa tugas lain dari wakil bupati:

Memimpin Badan Narkotika Kabupaten (BNK).

Penanggung jawab dari Tim Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Kabupaten

Wakil bupati juga memiliki beberapa perwakilan yang terkait dengan kepemilikan yang dimilikinya. Berikut ini

Mengamalkan dan memegang teguh pada Pancasila, melaksanakan UUD Tahun 1945 dan mempertahankan juga mempertahankan keutuhan NKRI

Menaati seluruh ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku

Mengembangkan kehidupan demokrasi dalam masyarakat

Menjaga etika dan norma yang berlaku dalam penyelenggaraan Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;

Menerapkan setiap prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik;

Melaksanakan setiap program strategis nasional;
Menjalin hubungan kerja yang baik dengan semua lembaga vertikal di daerah dan semua perangkat daerah.

BERITA TERKAIT :