RADAR NONSTOP- Perda No. 4/2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tampaknya Belum maksimal. Keberadaan Perda yang mengatur warga pehoby klapas-klepus alias merokok itu hingga kini satgasnya belum terealisasi.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Iin Sofiawati mengatakan keberadaan satgas Perda KTR masih dalam proses. Iin akui, realisasi satgas Perda KTR itu sedang dalam konsultasi dibagian hukum Pemkot Tangsel.
"Masih proses mas, sedang konsul ke bagian hukum untuk SK nya,"jelas Iin Sofiawati kepada Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Grup), Kamis (11/7/2019).
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Modus Baru Hipnotis Di Serpong Tangsel, ATM Ditukar Lalu Dikuras, Duit Belanja Emak-Emak Ludes
Seperti diketahui, pasca keberadaan Perda KTR No. 4/2016, keberadaannya itu ibarat Perda lemah. Pasalnya, sejak Perda KTR dilahirkan pada 2016 lalu hingga kini kayak-kayak sebagai simbolis saja.
Pengamat kebijakan publik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Zaki Mubarak berharap keberadaan Perda KTR di Tangsel itu pada intinya dalam implementasi harus dijaga betul efektikitasnya. Kata Zaki, pemberian sanksi kepada pelanggar harus benar-benar diberlakukan.
"Jadi tidak hanya jargon, mungkin saja belum adanya satgas karena soal pembiayaan yang belum dialokasikan. Idealnya memang masyarakat sendiri yang sadar dan patuh hukum,"terang Zaki Mubarak.
Disisi lain, Zaki berpendapat Pemkot Tangsel harus mementingkan sosialisasi keberadaan Perda KTR. Sebab, banyak masyarakat yang belum paham tentang kawasan-kawasan bebas rokok sesuai Perda KTR No 4/2016.
"Baru setelah sosoalisasi mencukupi, satgas dan sejenisnya bisa dibentuk. Jika kesulitan soal teknisnya, Pemkot Tangsel bisa belajar di daerah-daerah lain yang masuk dalan best practice dalam penerapan Perda KTR,"urainya.