Jumat,  22 November 2024

DPRD Tangsel Dianggap Melakukan Pengereman Produk Legislasi Soal Perda KTR

Doni
DPRD Tangsel Dianggap Melakukan Pengereman Produk Legislasi Soal Perda KTR
Ilustrasi

RADAR NONSTOP- Keberadaan Peraturan Daerah  Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) No 4/2016, yang belum dilengkapi dengan Perwal di Kota Tangerang (Tangsel) dinilai sebagai bentuk pengereman produk legislasi yang dilakukan wakil rakyat DPRD Tangsel.

Anggapan itu muncul, menyusul pasca Perda KTR No 4 tahun 2016, sejak dilahirkan Perda KTR pada tahun itu belum dilengkapi peraturan walikota (Perwal). 

Salah satu tokoh masyarakat Serpong, Arif Wahyudi beranggapan bahwa keberadaan Perda KTR merupakan sebuah rekayasa peraturan di Tangsel. 

BERITA TERKAIT :
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Pemprov DKI Gencar Gaungkan Anti Korupsi, Coba Dong Audit Kekayaan Pejabat CKTRP?

Pasalnya, kata tokoh masjid di Serpong, itu menilai sejak Perda KTR pada 2016 lalu tidak kunjung disusul Perwal, Perda KTR terkesan lemah dan hanya basa-basi saja.

"Perda KTR basa-basi, ini model pengereman produk legislasi DPRD Tangsel. Tanpa Perwal sebuah Perda tidak bisa berjalan, mestinya DPRD sejak dulu mendorong Walikota untuk segera melengkapi perwal, sehingga semua Perda bisa dioperasionalkan,"kata Arif Wahyudi, Senin (15/7/2019).

Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPRD Tangsel Sri Lintang Rosi Aryani, mengaku sudah sering mengingatkan dan mendorong Pemkot Tangsel untuk segera menerbitkan Perwal KTR.

"Dewan sudah sering mengingatkan dan mendorong Pemkot untuk segera menerbitkan perwal KTR, sehingga sanpras untuk kawasan perokok  dan KTR  terbangun dan tertata dengan baik,"terang Lintang Rosi.

Tak hanya itu, politikus PKS itu pun menyebut bahwa Perda KTR dalam pelaksanaanya dianggap belum tersosialisasi secara masif. 

"Seperti yang pernah saya ungkapkan di bulan April 2019 yang  lalu, pelaksanaan Perda KTR belum  di sosialisasi  secara masif. Sosialisasi Perda ini harus terus  intens dilakukan melalui media online maupun offline,"katanya.

Kendati begitu pihaknya meminta kepada aparat penegakan Perda Satpol  PP  Kota Tangsel untuk mengingatkan ketika ada orang merokok di KTR. Selain itu, Satpol PP juga harus bisa menunjukan tempat   kawasan rokok kepada para perokok.

"Tergantung goodwill Pemkot, bila  Tangsel  benar-benar mau menjadi kota sehat. Stasiuan kereta yang setiap hari padat dengan manusia saja sudah efektif mewujudkan KTR,"terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie akui soal keberadaan Perda KTR belum maksimal. Orang nomor dua di Balaikota Tangsel, itu pun menyebut rancangan Perwal tentang KTR tengah dalam penyusunan.

#Perda   #KTR   #Tangsel