Sabtu,  23 November 2024

Sidang PHPU, Caleg DPRD Kota Bekasi Dapil Bekasi Utara Hadirkan Saksi di MK

YUD
Sidang PHPU, Caleg DPRD Kota Bekasi Dapil Bekasi Utara Hadirkan Saksi di MK
Gedung Mahkamah Konstitusi-net

RADAR NONSTOP - Dalam proses sidang putusan sela gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk calon anggota DPRD Kota Bekasi Dapil 2 Kecamatan Bekasi Utara periode 2019-2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, melanjutkan perkara gugatan Caleg Golkar nomor urut 3 Sulistiadi dan juga gugatan Caleg PPP nomor urut 1. H. Nawal.

Seperti diketahui di Dapil Bekasi Utara, Caleg Golkar, Sulistiadi mengajukan gugatan ke MK terkait dugaan pengurangan dan peningkatan suara yang menguntungkan Caleg Golkar nomor urut 2, Rasnius Pasaribu.

Hakim MK memutuskan gugatan Sulistiadi sebagai pihak pemohon dilanjutkan besok pagi dengan menghadirkan para saksi dari pihak pemohon.

Sementara Itu, gugatan Caleg PPP, H. Nawal juga dilanjutkan. Dalam keterangannya, Nawal menduga suaranya mengalami penurunan sekitar 800 suara lebih.

"Yah, lebih dari 800 suara saya hilang. Maka itu saya gugat KPU ke MK," ujar Nawal, Senin (22/7).

Terpisah, Ketua Bapilu DPC PPP Kota Bekasi, M. Arief kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group) mengaku optimis PPP menang di persidangan MK.

"Insyaa Allah PPP menang. Kita optimis," pungkas Arief.

BERITA TERKAIT :