Sabtu,  20 April 2024

Dari Lapor Dugaan Gratifikasi Revitalisasi Pasar Kini jadi Dukung, Akademisi: Itu Masuk Angin

RICK/YUD
Dari Lapor Dugaan Gratifikasi Revitalisasi Pasar Kini jadi Dukung, Akademisi: Itu Masuk Angin
Ketua Umum IFC Intan Sari Geny saat bersama Walikota Bekasi, Rahmat Effendi

RADAR NONSTOP - Terkait hangatnya kabar dugaan pungli dan gratifikasi proyek revitalisasi Pasar Jatiasih, Kota Bekasi yang disebut-sebut memperoleh anggaran sebesar Rp 44 miliar dilapor ke ranah hukum, dalam hal ini Bareskrim.

Saat itu, Ketua Indonesia Fight Corruption (IFC), Intan Sari Geny mengungkapkan, pihaknya sudah melaporkan dugaan pungli dan gratifikasi revitalisasi Pasar Jatiasih itu yang melibatkan pihak Kontraktor PT. Mukti Sarana Abadi (MSA), Rudi Rosadi dan juga Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Bekasi, Makbullah.

"Namun sayang, kepentingan tetaplah kepentingan. Ada misi dibalik aksi. Terbukti, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menggembar-gemborkan anti korupsi itu kini masuk angin. Terbukti sekarang LSM yang diketuai Intan tersebut kini malah mendukung revitalisasi Pasar di Kota Bekasi. Pukul rangkul, identik cara bermain Intan," kata Tuti Sariningsih, Akademisi kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group), Selasa (22/7).

Jika cara main semua Ormas/LSM seperti itu, hantam setelah itu selesai dengan istilah 86, tegas Tuti, tidak menutup kemungkinan para pejabat baik Eksekutif, Legislatif, Yudikatif semakin ugal-ugalan membawa kebijakan sekaligus roda pemerintahan.

Terpisah, Rahmat Nuryono, SIP, MSI, Akademisi/Dosen Fisip Unisma Bekasi menyayangkan perihal tersebut.

"Seyogianya Ormas maupun LSM itu mitra Pemerintah dan masyarakat, wadah pengontrol kebijakan. Jadi, sudah sepatutnya baik Ormas maupun LSM yang mengatasnamakan anti korupsi berdiri di atas visi dan misinya. Lucu saja kita mendengar persoalan ini," ujar Rahmat seraya tertawa saat dikonfirmasi lewat telepon selular.

Intinya, lanjut Rahmat, semua Ormas harus kembali ke fungsinya sebagai ujung tombak saluran aspirasi dan kebutuhan masyarakat dan menjembataninya dengan unsur Pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik.

"Di satu sisi Ormas/LSM juga harus taat terhadap hukum perundang-undangan yang berlaku termasuk legalitas Ormas itu sendiri.
Saya juga punya Ormas, sudah bekerjasama dengan 10 Kementerian. Punya pengurus di 18 Provinsi dan 127 Kota serta Kabupaten di Indonesia," tegas Rahmat.

Ketika dikonfirmasi, Intan Ketua Umum Indonesia Fight Corruption (IFC) angkat bicara tentang proses laporannya. Dia menegaskan, hukum tetap berjalan dan masih tahap proses.

"Hukum itu sedang berjalan dan terus ditindaklanjuti oleh IFC," kata Intan Sari Geny kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group) melalui telpon selulernya.

Intan menjelaskan, bicara revitalisasi Pasar Jatiasih saja, itu kan ada salah satu program.

"Bukan programnya kapitalis, program pemerintah untuk kemajuan yang ada di Kota Bekasi," ungkapnya.

BERITA TERKAIT :