Jumat,  22 November 2024

PN Cibinong Diontrog

Tolak Eksekusi, Puluhan Massa Geruduk PN Cibinong

Azis/RN
Tolak Eksekusi, Puluhan Massa Geruduk PN Cibinong

RADAR NONSTOP - Puluhan masyarakat dan karyawan PT Sari Rasa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Bogor (GMPB) berunjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) klas IA Cibinong, Rabu (24/7) siang ini.

Dalam aksinya, masyaralat asal Kecamatan Citeureup dan karyawan pabrik yang memproduksi bihun, mie kuning ini menuntut lembaga penegak hukum tidak melakukan eksekusi pengambil alihan tempat kerja. Sebagaimana hasil dari putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI beberapa waktu lalu.

Selain itu, massa aksi juga menolak Yansen Eka Wijaya (YKW) sebagai pengelola pabrik. Lantaran rekam jejak pemenang kasasi di MA tersebut tangan besi terhadap para pekerja.

BERITA TERKAIT :
Ulama Bogor Diusir Paksa, Warga Geruduk RSUD Cileungsi

Tak hanya itu, YKW juga pernah menetapkan upah dan gaji buruh sangat rendah. Bahkan banyak pula yang belum dibayar.

Koordinator aksi, Riyad Fahmi meminta agar lembaga penegak hukum PN Cibinong kelas 1A tidak mengeksekusi peralihan kepemimpinan perusahaan saat ini.

"Kami menolak eksekusi pengambil alihan PT Sari Rasa Citeureup yang akan dilakukan PN Cibinong atas dasar pelimpahan putusan kasasi di MA," kata Riyad usai aksi, di Cibinong, Rabu (24/7).

Ia juga meminta, agar PN membersihkan lembaga para pencari keadilan dari para mafia. Dikarenakan, sambung dia, terdapat dua perkara persidangan yang telah disidangkan oleh MA RI.

Untuk yang pertama hanya dalam kurun waktu dua pekan sudah putus. Sedangkan kasus lainnya sudah hampir dua tahun sampai saat ini belum putus meskipun materinya hampir sama persis.

"Kemudian perkara kami ada dua berkas yang dihilangkan oleh oknum staf PN Cibinong, pertama berkas pidana, kedua softcopy. Dimana keduanya hilang.

Hal ini kami nenduga untuk menjegal supaya pihak pengelola PT Sari Rasa Citeureup saat ini supaya kalah, artinya keberpihakan yang kami rasakan," jelasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum termohon eksekusi, Sonny Eka Wijaya (SEW), Victor Harianja menambahkan, pihak YKW telah berhutang Rp 5 miliar pada kliennya.

Itulah alasan para buruh melakukan desakan eksekusi. "Intinya para buruh maupun pengelola PT Sari Rasa Citeureup itu menolak kepada PN Cibinong untuk tidak melakukan eksekusi pengambil alihan perusahaan yang dikelola klien kami," tegas Victor.

Dijelaskannya, dalam perkara itu pihaknya juga sempat mengajukan tiga (3) gugatan kepada PN Cibinong, seperti kasus penganiayaan yang dilakukan oleh istri dari YEW terhadap cliennya itu namun dimentahkan. "Tapi saat ketika kami mengajukan kasasi di MA RI jika istri dari Yansen itu terbukti bersalah, maka dalam garis besarnya ada apa penegakan hukum yang ditangani oleh ON Cibinong ini," bebernya.

Untuk itu, lanjutnya, dirinya meminta pihak terkait agar mengusut tuntas dugaan mafia peradilan yang terindikasi di lembaga penegak hukum PN Cibinong, Kabupaten Bogor.

 

#PN   #Cibinong   #Mavia   #Pengadilan   #Kabupaten   #Bogor   #Buruh   #Demo