RADAR NONSTOP-Seorang oknum anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) berinisial MYN, dilaporkan ke polisi.
MYN dilaporkan Tokoh Muda asal Bogor, Zulkifli alias Jul (54) karena telah menggelapkan uangnya hingga Rp 100 juta.
"Saya pegang kwitansinya. Karena itu uang titipan dan saya berhak meminta kembali, "kata Jul pada wartawan, Minggu (7/7).
BERITA TERKAIT :Modus Baru Penipuan Siber, Klik Saya Bukan Robot, Duit Di Rekening Langsung Ludes
Suami BCL Bakal Digarap Polisi Lagi, Kasus Duit Rp 6,9 Miliar
Jul mengaku kesulitan memperoleh uangnya kembali. Karena itu, Jul memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Bogor, beberapa bulan lalu (16/3).
Oknum Ormas yang memiliki jabatan strategis itu dilaporkan Jul terkait dugaan kasus penipuan berkedok proyek kegiatan acara dan posisi jabatan.
Dalam laporannya dengan nomor polisi STPM/B/141/111/2019/JBR/RESBGR itu disebutkan, aksi penipuan yang dialami Jul terjadi sejak bulan Maret 2017 lalu.
Jul diminta untuk menitipkan uangnya Rp 50 ribu dengan iming-iming jabatan strategis di organisasi.
Tak hanya itu, Jul juga dipinta meminjamkan uang Rp 50 juta pada MYN dengan modus untuk menghandle kebutuhan dana kegiatan organisasi.
Namun, setelah menunggu beberapa tahun, MYN tak jua menunaikan janjinya pada Jul.
Jul juga mengaku telah beberapa kali menagih MYN, namun MYN tetap enggan mengembalikan uang titipan tersebut. "Saya tagih baik-baik. Tapi dia terus mengelak, padahal dia sudah membohongi saya, " tukas Jul.
Ia berharap, kepolisian dapat menyelesaikan kasusnya dengan adil dan tegas tampa pandang bulu. "Saya harap polisi bisa menuntaskan kasus ini. Saya hawatir akan banyak lagi korban," tuturnya.
Saat dikonfirmasi, Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena membenarkan adanya pelaporan warga terkait perkara Pidana Penipuan dan atau Penggelapan.
"Proses tetap berjalan. Sedang kami tangani, " singkatnya.