RADAR NONSTOP- Yayasan Lentera Anak dan Smoke Free Bandung mendesak penyelenggara 'Audisi Umum Djarum Beasiswa Bulutangkis 2019' untuk tidak menggunakan tubuh anak sebagai media promosi brand produk tembakau.
Penyelenggaraan audisi menjaring atlit bulutangkis berbakat itu dikecam lantaran acara yang bakal diselenggarakan pada 28 Juli 2019 mendatang, diduga melibatkan anak berusia 11 sampai 13 tahun dijadikan sebagai media iklan berjalan.
Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari kepada Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) menyampaikan, bahwa pihaknya menyayangkan tubuh anak sebagai media promosi brand image produk tembakau tertentu.
BERITA TERKAIT :Anthony Ginting Angkat Koper dari Olimpiade Paris 2024
Carolina Marin Ingin Latih Tunggal Putri Indonesia
Cara itu, kata Lisda, dengan mengharuskan peserta mengenakan kaos dengan tulisan Djarum yang merupakan brand image produk zat adiktif yang berbahaya dalam Audisi Umum Djarum Beasiswa Bulutangkis 2019.
"Pemanfaatan tubuh anak sebagai media promosi merupakan salah satu bentuk eksploitasi secara ekonomi sesuai Pasal 66 UU Perlindungan Anak No. 35/2014. Karena ada pihak lain yang akan mendapatkan keuntungan melalui promosi tersebut yaitu meningkatnya kesadaran terhadap brand produknya,"terang Lisda Sundari, Jum'at (26/7/2019).
Kendati begitu, Lisda menyebut dalam pemantauan yang dilakukan Lentera Anak sejak tahun 2015 hingga 2018, dalam acara yang hampir sama panitia mengharuskan anak-anak peserta audisi mengenakan kaos dengan tulisan Djarum yang merupakan brand image produk tembakau.
Sehingga anak-anak terlihat seperti iklan berjalan dan memborbardir peserta anak dengan berbagai brand image Djarum di seluruh tempat selama kegiatan berlangsung.
"Ini bukan sebatas membiasakan brand image produk tembakau kepada anak. Namun, patut diduga adanya tindakan eksploitasi anak karena memanfaatkan tubuh anak untuk promosi brand image Djarum yang merupakan produk rokok”katanya.
Tak hanya itu, Lisda menambahan, Audisi Umum Djarum Beasiswa Bulutangkis juga melanggar PP 109/2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Langganan itu sesuai Pasal 47 (1) yakni mengikutsertakan anak-anak pada penyelenggaraan kegiatan yang disponsori rokok dan Pasal 37 (a) tentang larangan menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau, termasuk brand image produk tembakau.
Sementara itu, menurut Mohammad Haqqi dari Smoke-Free Bandung, penyelenggaraan audisi ini telah melanggar Peraturan Walikota Bandung No. 315 Tahun 2017 Pasal 8 yaitu, setiap orang dilarang untuk mengiklankan, mempromosikan dan memberikan sponsor di seluruh kawasan tanpa rokok.
GOR KONI di Bandung, tempat kegiatan berlangsung merupakan fasilitas olahraga yang ditetapkan sebagai Kawasan tanpa rokok (Pasal 5).
Kata Haqqi, sudah seharusnya kegiatan audisi bulutangkis tidak lagi menggunakan brand image produk tembakau, terlebih lagi kegiatan ini melibatkan anak-anak.
"Karena sejak tahun 2014, Badminton World Federation (WBF) melarang sponsor rokok pada acara bulutangkis. Karena itulah Djarum mundur pada Indonesia Open 2014 dan digantikan dengan sponsor lain yang bukan produk rokok,"beber Mohammad Haqqi melalui pesan yang berhasil diterima Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group).
Hingga berita ini diturunkan, Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) masih menanti klarifikasi dari pihak penyelenggara maupun panitia terkait, atas adanya dugaan exploitasi anak pada acara Audisi Umum Djarum Beasiswa Bulutangkis 2019.