Sabtu,  27 April 2024

Soal Penggusuran Bangli

Kebijakan Legislatif Tak Digubris Eksekutif Kota Bekasi

YUD
Kebijakan Legislatif Tak Digubris Eksekutif Kota Bekasi

RADAR NONSTOP - Diduga selain tidak menghiraukan surat dari DPRD (Legislatif) perihal penundaan penggusuran di Jalan Bougenville Raya RT 01/011, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat, Pemkot Bekasi juga tidak akan memberikan uang kerohiman bagi puluhan KK korban penggusuran.  

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Azhari, di lokasi penggusuran mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan uang kerohiman.

"Tidak ada uang kerohiman. Surat DPRD, itu ditujukan kepada Walikota. Sedangkan Distaru selaku eksekutor hanya mengacu pada surat tugas yang diberikan, karena tidak ada surat perubahan," papar Azhari, kemarin.

Untuk diketahui, dalam surat perintah (SP) yang ditanda tangani Kepala Distaru pada tanggal 16 Juli 2019 dengan nomor 640/1783/Distaru, bersifat segera itu, diperintahkan pelaksanaan pembongkaran dilakukan dalam satu hari.

Namun, waktu yang tidak memungkinkan karena sudah Maghrib, maka pembongkaran dihentikan. 

Sebelumnya Azhari selaku Kabid Pengendalian Ruang memastikan pelaksanaan dilakukan satu hari sesuai SP. "Ya karena waktu, maka dihentikan," kilahnya.

Pihak DPRD Kota Bekasi sendiri melalui beberapa anggota, termasuk Tumai selaku Ketua Dewan melalui surat bertuliskan tangan dengan membubuhkan tandatangan,  meminta agar Pemkot Bekasi menunda pelaksanaan pembongkaran guna terlebih dahulu melakukan musyawarah dengan para pemilik bangunan.

Diketahui, perintah pembongkaran tersebut dianggap sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi No.13 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan izin Pemanfaatan Ruang. Dan Perda Kota Bekasi No. 04 tentang penyelenggaraan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

BERITA TERKAIT :