Senin,  29 April 2024

Buku Soal Khilafah di Madrasah Aliyah Viral

NS/RN
Buku Soal Khilafah di Madrasah Aliyah Viral

RADAR NONSTOP - Warganet heboh. Penyebabnya adalah buku Fiqh Madrasah Aliyah (MA) kelas XII versi digital yang mengajarkan khilafah beredar.

Dalam gambar yang beredar ditulis kata “RESMI!! Guru Fikih se-Indonesia mengajarkan Khilafah!! Sumber buku dikeluarkan oleh Kementerian Agama Tahun 2016”. 

Di dalamnya, disertakan juga tautan untuk menunggah bukunya. Info yang sama pernah viral juga pada medio November 2017. 

BERITA TERKAIT :
Pj Gubernur DKI Pastikan KJMU Jalan Terus, Kaum Nyinyir Salah Tembak
Syarat KJMU Berubah, Mahasiswa DKI Teriak Di Medsos Dan HBH Kena Getahnya..

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Kementerian Agaman (Kemenag), A Umar, menegaskan bahwa pihaknya memang menerbitkan buku Fiqh untuk siswa kelas XII MA pada 2016. Namun, buku yang terbit bukanlah seperti yang viral di media sosial.

“Kemenag tidak pernah menerbitkan buku Fiqh sebagaimana yang beredar dalam pesan viral tersebut,” tegas Umar di Jakarta, Kamis (25/7) seperti dikutip kemenag.go.id.

Menurut Umar, buku versi digital yang viral adalah naskah awal yang belum selesai dan tidak diterbitkan. “Edisi yang terbit adalah yang saat ini digunakan di madrasah,” tegasnya.

Umar menjelaskan, bahwa ada perbedaan antara naskah digital yang viral dengan edisi terbit. Perbedaan itu terutama pada penggunaan istilah khilafah dan pemerintah. 

Bab I buku yang viral di media sosial berjudul “Khilafah (Pemerintahan dalam Islam)", dengan materi pembelajaran: Siyasah Syar’iyah, Khilafah (Pengertian Khilafah, Tujuan Khilafah, Dasar-Dasar Khilafah, Hukum Membentuk Khilafah, Hikmah Khilafah), Khalifah (Pengertian Khalifah, Syarat-Syarat Khalifah, Cara Pengangkatan Khalifah, dan Sigah Mubaya’ah).

Sedang Bab I buku yang diterbitkan Kementerian Agama berjudul “Pemerintahan dalam Islam", dengan materi pembelajaran: Siyasah Syar’iyah, Pemerintah (Pengertian Pemerintah, Tujuan Pemerintah, Dasar-Dasar Pemerintahan Islam, Hukum Membentuk Pemerintahan, Hikmah Pemerintahan Islam), Kepemimpinan (Pengertian Kepemimpinan, Syarat-syarat pemimpin, Cara Pengangkatan Pemimpin, dan Sigah Mubaya’ah)

“Buku versi digital yang viral itu tidak digunakan Kementerian Agama,” tandasnya.

#Buku   #Kemenag   #Siswa