Sabtu,  23 November 2024

Suap Perizinan Meikarta

KPK: Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Tinggal Menghitung Hari

RN/CR
KPK: Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Tinggal Menghitung Hari
-Net

RADAR NONSTOP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan korporasi yang diduga terlibat kasus suap perizinan Meikarta bakal merasakan dinginnya jeruji besi.

Komisi anti rasuah ini memastikan pengembangan kasus dugaan suap tersebut berjalan terus. “Bertahap. Tapi sebagaimana saya sebutkan tadi, kita akan terus berupaya mengembangkan. Jadi ini hanya persoalan waktu, nanti bertahap prosesnya. Walau saya pikir penyidik punya strategi untuk itu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).

Saut mengatakan KPK memang sering melakukan proses penyidikan secara bertahap. Saut menyebut hal ini adalah strategi penyidikan.

BERITA TERKAIT :
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?

"Nanti kita lihat proses tahapan berikutnya. Kalau memang kita bisa naikkan itu ke korporasinya sejauh apa mereka memperoleh sesuatu dari tindak pidana yang dilakukan," ujar Saut.

Kasus dugaan terkait Meikarta ini sendiri berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2018. KPK kemudian menetapkan sembilan orang, termasuk eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin hingga eks petinggi Lippo Billy Sindoro, sebagai tersangka dan kini semuanya sudah divonis bersalah.

Selama proses penyidikan dan persidangan kesembilan orang itu, ada sejumlah fakta soal keterlibatan pihak lain, seperti anggota DPRD dan korporasi, terkait kasus Meikarta ini. Saat proses penyidikan, misalnya, KPK menyebut ada dugaan aliran dana kepada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi, termasuk untuk liburan ke Thailand.

Dalam proses persidangan, jaksa KPK juga memaparkan aliran duit ke anggota DPRD Kabupaten Bekasi Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terkait proyek Meikarta. Jaksa mengatakan paparan aliran dana itu merupakan fakta yang diperoleh selama persidangan dari keterangan saksi yang dihadirkan.

Selain itu, dalam fakta persidangan memang disebut duit suap itu berasal dari PT Lippo Cikarang. Hal itu juga disebut jaksa dalam tuntutan yang disebut berdasarkan keterangan Ju Kian Salim, yang merupakan Town Management PT Lippo Cikarang sejak 2016 dan direktur di PT MSU (Mahkota Sentosa Utama).

Terbaru, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto dan Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara yang berbeda.

Toto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi suap kepada Neneng terkait Meikarta. Sedangkan Iwa ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima Rp 900 juta terkait pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.