Habis Nipu Terus Terangkap, Ternyata Pasutri Asal Solo Bawa Ratusan Juta Uang Palsu
RADAR NONSTOP- Sepak terjang kedua pasutri berinisial ASH dan MS warga Mojosongo, Solo, didunia kriminal harus berhenti setelah keduannya dibekuk polisi.
Tak tanggung-tanggung, keduannya dijerat dua pasal sekaligus, yaitu uang palsu dan penipuan.
Kapolres Karanganyar AKBP Catur Gatut Effendi mengatakan awalnya, kedua pasutri ini dilaporkan seorang warga Perum UNS, jalan Paedagogi No 66, Desa Jati, Kecamatan Jaten, Karanganyar, karena melakukan Penipuan.
BERITA TERKAIT :Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Bupati Pulau Seribu Wafat Di Ruang Kerja
Bahlil Paksa Mundur Putri Akbar Tanjung (Sekar), Ada Agenda Besar Di Kampung Jokowi Nih?
"Kedua pasutri ini dilaporkan karena melakukan Penipuan oleh warga uang tinggal di wilayah Jaten pada kami,"terang Catur pada Radar Nonstop.co (Rakyat Merdeka Grup), Rabu (31/7/2019).
Menurut Catur, modus yang digunakan kedua pasutri ini tergolong unik. Keduannya menawarkan pondok pesantren untuk mendapatkan dana hibah.
Untuk meyakinkan kedua pasutri ini mengajak korban ke Jakarta untuk menemui pemberi hibah di sebuah apartemen.
Namun setibanya di Jakarta, kedua pasutri ini berlagak menghubungi pemberi hibah kalau dirinya sudah tiba di apartemen.
Karena memang tak ada satupun yang ditemui, pasutri ini berlagak kalau pemberi dana hibah ini tengah keluar kota dan memasrahkan urusan ini pada kedua pasutri.
"“Tersangka menawarkan dapat membantu mencairkan dana hibah dari Yayasan Seroja. Dan kedua pasutri ini meminta uang senilai Rp 30 miliar dengan alasan untuk memperlancar proses dana hibah,"papar Catur.
Tak berhenti disitu saja, kedua pasutri ini mengetahui bila anak korban belum mendapatkan pekerjaan. Kepada korban, kedua pasutri ini mengaku memiliki jatah kursi di dua kementerian.
"Kedua pasutri ini mengaku memiliki jatah kursi di kedua kementerian yaitu di PUoPR dan Kementerian PPN,"terangnya.
Karena sudah percaya dengan kedua pasutri, korban pun menyerahkan pembayaran uang sebanyak empat kali dengan total keseluruhan Rp270 juta.
Selang tak lama kemudian, kedua pasutri ini menyerahkan surat pemberitahuan dari kemeneterian, yang menerangkan jika anak korban telah diterima penjadi ASN di Kementerian PU PR dan Kementerian PPN.
"Namun ternyata bohong belaka. Saat korban mencari kedua pasutri ini untuk meminta pertanggungjawaban, keduannya menghilang,'terangnya.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan pengejaran kedua pasutri ini. Saat dibekuk, didalam mobil Datsun Nopol AD 9078 QS, polisi mencurigai sebuah tas yang ada didalam mobil tersebut.
Saat dibuka, didalam tas itu terdapat uang palsu senilai Rp158 juta dengan pecahan Rp100.000 dan pecahan Rp50.000.
Selain uang rupiah palsu, polisi pun mengamankan mata uang asing, masing-masing mata uang Yuan, Brazil dan mata uang Euro.
Dalam pengakuannya uang palsu itu akan dipakai untuk melunasi hutang pembelian buku.
keduannya dijerat dengan pasal 36 ayat (2) UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman 10 tahun peenjara serta denda Rp10 miliar.
Dan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.