Senin,  06 May 2024

KPU Tangsel Jadi Ganjalan Molornya Pelantikan Anggota Dewan

DONI
KPU Tangsel Jadi Ganjalan Molornya Pelantikan Anggota Dewan

RADAR NONSTOP- Masa akhir jabatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) periode 2014-2019 kemungkinan bakal diperpanjang, Jum'at (2/8/2019).

Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kota Tangsel belum mengeluarkan surat penetapan caleg terpilih periode 2019-2024.

Seperti diketahui, persoalan itu muncul adanya gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimohonkan oleh tiga parpol peserta pemilu di Tangsel.

BERITA TERKAIT :
Usai Viral Pamer Starbucks Di Mekkah, Zita Gandeng Bapaknya Bagi-Bagi Kopi Di CFD HI 
Zulhas Dorong Putrinya Jadi Gubernur Jakarta, Gaduh Kopi Starbucks Di Mekkah Untuk Dongkrak Nama Zita? 

Seandainya tidak ada gugatan ke MK, masa jabatan para wakil rakyat periode 2014 - 2019 berakhir pada 6 Agustus 2019 mendatang. Adanya proses itu, terpaksa proses pemberhentian dan pelantikan bakal molor.

Kasubag Protokol dan Kehumasan Sekretariat Dewan (Setwan) Tangerang Selatan (Tangsel), Azwar Annas, mengaku telah berupaya melakukan percepatan proses pelantikan anggota dewan baru. Namun, KPU Tangsel cuek dan tidak mau berkomentar.

"Kita melakukan percepatan untuk pelantikan tapi KPU tidak mengeluarkan balasan, tinggal menunggu SK KPU dan SK Gubernur. KPU gak mau nanggepin, saya sudah buat surat resmi permohonan diberikan minimal hasil pleno, tapi tidak mau karena ada yang masuk MK,"jelas Azwar kepada Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group).

Sebelumnya, Ketua KPU Daerah Tangsel, Bambang Dwitoro saat dikonfirmasi Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) terkait hasil gugatan sengketa pemilu di MK pun enggan berkomentar.

Seperti diketahui, gugatan itu dimohonkan oleh tiga parpol peserta pemilu 2019. Tiga parpol itu antara lain Partai Nasdem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Hanura.

Seperti informasi yang diperoleh, dalam gugatan sengketa pemilu di tiga dapil di Tangsel tersebut dua dari tiga parpol tidak melanjutkan gugatan tahap selanjutnya di MK.

#KPU   #DPRD   #Tangsel