Sabtu,  23 November 2024

Izin dan Ganti Rugi Diduga Bermasalah

Wawalkot Tangsel Klaim Belum Terima Laporan Dinkes Soal Puskesmas Cirendeu

DONI
Wawalkot Tangsel Klaim Belum Terima Laporan Dinkes Soal Puskesmas Cirendeu

RADAR NONSTOP- Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengklaim belum mendapatkan laporan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangsel. Laporan itu soal uang ganti rugi dalam proses pembangunan Puskesmas Cirendeu.

Pria yang akrab disapa Bang Ben, itu kepada Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) mengaku tengah meminta lampiran dari dinas teknisnya perihal proses pembangunan Puskesmas tersebut.

Dalam proses pembangunan Puskesmas Cirendeu, selain diduga proses pembangunannya tidak mengantongi IMB, persoalan uang gusuran pun kini kembali jadi masalah lantaran salah satu warga terdampak gusuran hanya diberi janji bukan uang ganti rugi.

BERITA TERKAIT :
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Modus Baru Hipnotis Di Serpong Tangsel, ATM Ditukar Lalu Dikuras, Duit Belanja Emak-Emak Ludes 

"Mengenai uang ganti rugi saya belum dapat laporan dari Dinas Kesehatan. Saya lagi minta lampiran dari dinas teknisnya,"terang Benyamin Davnie, Minggu (4/8/2019).

Kendati begitu, Benyamin Davnie menjelaskan terkait soal izin mendirikan bangunan (IMB) Puskesmas Cirendeu yang diduga dalam prosesnya tidak mengantongi izin.

Menurut orang nomor dua di Balaikota Tangsel, itu menegaskan bahwa semua bangunan di Tangsel memiliki prinsip harus memiliki IMB.

"Semua bangunan pada prinsipnya harus memiliki IMB walaupun memang ada pengecualian bagi bangunan sarana publik milik pemerintah, sarana ibadah. Pengecualiannya seperti apa, dinas teknis yang lebih paham,"jelas Benyamin Davnie.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak terkait pembangunan Puskesmas Cirendeu diketahui telah menggelontorkan uang ganti rugi Rp 100 juta. Uang itu telah diberikan kepada lima kepala Keluarga (KK) masing-masing Rp 20 juta.

Persoalan uang ganti rugi itu muncul lantaran salah satu warga terdampak gusuran belum menerima uang ganti rugi yang dijanjikan Lurah Cirendeu, Win Fadlianta.