Jumat,  22 November 2024

Nasib Pedagang Hewan Kurban di Jakarta, Dari Sewa Lapak Hingga Uang Jago 

NS/RN
Nasib Pedagang Hewan Kurban di Jakarta, Dari Sewa Lapak Hingga Uang Jago 

RADAR NONSTOP - Jakarta menjadi tempat empuk bagi penjual hewan kurban. Tirno warga asal Brebes, Jawa Tengah misalnya. 

Dia sejak Selasa (6/8) membuka lapak dagangnnya hewan kurban dari sapi hingga kambing di kawasan Jakarta Timur. "Saya sewa lepak. Lalu bayar kas lingkungan RT dan RW," akunya. 

Diluar dana kas, dana yang dikeluarkan Tirno adalah uang kemanan oknum ormas. Belum lagi soal duit jago oknum lurah dan camat. 
"Asal mintanya gak gede, Insya Allah masih ketutup lah," beber pedagang yang setiap tahun dagang hewan kurban. 

BERITA TERKAIT :
Warga Kalideres Sumringah Rekam e-KTP Orang Sakit, Dukcapil Kecamatan Langsung Gerak Cepat
Kantor Kecamatan Digabung Rusun, Ide Pramono Bagus Tapi Ngaco?

Kisah uang jago juga dilakukan oleh Camat Matraman, Bambang Eko Prabowo. Kini Eko terancam dicopot dari jabatannya. 

Ia diduga meminta jatah sapi ke pedagang hewan kurban yang jualan di Matraman, Jakarta Timur.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Chaidir, rencana pencopotan Bambang akibat adanya dugaan ia meminta jatah sapi kurban ke pihak yang hendak berjualan hewan kurban di Utan Kayu, Matraman.

“Kami evaluasi jabatannya, direkomendasikan tak menjabat sebagai camat. Sekarang memang masih menjabat,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Chaidir, kepada wartawan, Senin (5/8/2019).  “Kena atau tidak sanksi ini, kita tunggu keputusan sidang baperjakat.”

Menurutnya, BKD telah melakukan pemeriksaan terkait laporan yang melibatkan nama Bambang. Laporan itu antara lain dilakukan Adin, pedagang, melalui surat terbuka yang ditujukan ke Gubernur DKI Anies Baswedan.

“Hasil pemeriksaan, beliau mengakui. Menyebut ada imbauan melakukan partisipasi dari kalangan pengusaha dan sekitarnya,” tambahnya. “Ini nggak boleh karena sama saja ujung-ujungnya pungli, gratifikasi.”

Ia juga mengatakan soal hewan kurban bukan urusan camat. “Yang urus hewan kurban ada Badan Amil dan Yayasan. Jadi bukan tugas Pak Camat. Camat itu kan PNS, pejabat,” katanya.

Imbauan yang dilakukan itu  melalui permintaan agar pedagang memberi sapi agar izin berjualan dikabulkan camat. Tindakan ini disebut Chaidir sebagai pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai.