Jumat,  06 June 2025

Haji Furoda Gagal Berrangkat, Travel Wajib Kembalikan Duit Jamaah 

RN/NS
Haji Furoda Gagal Berrangkat, Travel Wajib Kembalikan Duit Jamaah 

RN - Buntut pembatalan keberangkatan haji furoda berefek luas. Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) mengaku akan menertibkan travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Diketahui, untuk tahun 2025, pemerintah Arab Saudi tidak mengelaurkan visa untuk jamaah haji furoda. Alhasil, ribuan jamaah yang sudah membayar ratusan juta ke biro atau tarvel haji harus gigit jari.

Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan akan meminta PIHK memberikan jaminan pengembalian dana secara utuh apabila jemaah gagal berangkat.

BERITA TERKAIT :
Jamaah Haji Ilegal Masuk Mekkah Naik Truk Kontainer

"Kami akan fokus pada perlindungan konsumennya dan penertiban travel atau PIHK yang menjanjikan Furoda atau Mujamalah. Yakni kepastian pengembalian utuh bila visa tersebut tidak keluar, bila tidak harus mempertanggungjawabkan secara hukum," kata Dahnil lewat pesan singkat, Rabu (4/6).

Dahnil juga menyarankan calon jemaah haji RI untuk memilih jalur visa resmi dari pemerintah, yakni kuota haji reguler dan haji khusus.

Ia mengatakan kedua jalur itu berbeda dengan haji furoda. Dahnil menyebut visa haji non-kuota seperti furoda atau mujamalah rawan potensi pembatalan.

"Karena visa furoda atau mujamalah memang adalah diskresi dari KSA [Kerajaan Arab Saudi], ada ketidakpastian pengeluaran," ucap dia.

Dahnil menyatakan Kerajaan Arab Saudi (KSA) dalam keputusan menerbitkan visa haji non-kuota itu sangatlah bergantung pada situasional di Makkah.

Ia mencontohkan seperti di tahun ini, Arab Saudi tengah fokus menertibkan jemaah haji ilegal.

"Agar tidak mengganggu pada pelaksanaan puncak haji di Arafah, sehingga KSA tidak mengeluarkan Visa Furoda atau Mujamalah," ujarnya.