RADAR NONSTOP - Terkait proses tudingan ijazah palsu Walikota Bekasi, Rahmat Effendi yang menjerat terdakwa Syahrizal dengan UU ITE Pasal 27 Junto 45 tentang pencemaran nama baik memasuki proses persidangan ke delapan.
Syahrizal menulis status di akun facebook miliknya bernama Tuah Abdi.
Iwan, pengamat persidangan kasus tudingan ijazah Palsu Wali Kota Bekasi kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group) mengatakan, kalau pada saat proses sidang ke tujuh kemarin, Rahmat Effendi sudah tiga kali mangkir.
"Namun dalam persidangan tersebut, Walikota Bekasi memberikan surat hak jawab yang dilampirkan foto copy ijazah yang sudah dilegalisir dan SP3 dari Kepolisian, lewat Jaksa Penuntut Umum surat tersebut diserangkan langsung ke Hakim tanpa dibacakan," papar Iwan, Rabu (7/8) saat ditemui di gedung Pengadilan Negeri Bekasi sebelum digelarnya proses persidangan ke delapan.
Iwan menjelaskan, terdakwa Rijal menolak keras surat tersebut karena mendesak pengadilan untuk menghadirkan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi.
"Terdakwa menolak surat jawaban Wali Kota dan meminta Hakim tuk menghadirkannya. Lucunya, surat jawaban Rahmat Effendi yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum langsung ke Hakim dan diterima secara tidak wajar, disambut langsung diumpetin," bebernya.
"Sidang hari ini menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa" tambah Iwan.
Terpisah, kuasa hukum terdakwa Syahrizal, Syaiful Huda, SH mengatakan, pihaknya hadir di akhir masa persidangan.
"Namun kami optimis menang dan bisa membebaskan saudara Rijal. Sesuai keterangan yang disampaikan Rijal ke kami, dia pastinya punya pertimbangan di dalam menulis tudingan tersebut. Ini kan menyangkut pencemaran nama baik terkait ijazah palsu," pungkasnya.
Syahrizal: Pak Hakim dan Pak Jaksa Tolong Minta Ijazah Asli Rahmat Effendi