Senin,  25 November 2024

Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Syahrizal: Pak Hakim dan Pak Jaksa Tolong Minta Ijazah Asli Rahmat Effendi

YUD
Syahrizal: Pak Hakim dan Pak Jaksa Tolong Minta Ijazah Asli Rahmat Effendi
Syahrizal

RADAR NONSTOP - Terkait kasus dugaan ijazah palsu Walikota Bekasi, Rahmat Effendi yang menjerat terdakwa Syahrizal dengan UU ITE Pasal 27 Junto 45 tentang pencemaran nama baik saat ini memasuki masa persidangan ke delapan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Dalam keterangan yang diberikan langsung terdakwa Syahrizal kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group) mengatakan, awalnya dirinyq mengupload dan memposting ke Facebook sebuah bentuk ungkapan dan kritikan, karena lambatnya penanganan aparatur penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian yang lambat menangani laporan pihaknya. Jadi kata dia, bukan sama sekali penghinaan terhadap Rahmat Effendi.

"Awalnya, kami demo di depan Istana, Mendagri dan Mabes Polri. Dalam keberlangsungan kegiatan tersebut, saya mengambil foto hasil aksi demo dan mengupload dalam postingan ke Facebook. Konteksnya adalah sebagai ungkapan dan kritikan serta menginformasikan kegiatan kami. Jadi sama sekali tidak ada unsur pencemaran nama baik atau ujaran kebencian terhadap Rahmat Effendi," papar Rizal - sapaan akrabnya dengan tegas.

Rizal menjelaskan, apalagi subjektifitas menyangkut perasaan dihina atau dicemarkan nama baiknya yang tidak bisa diukur atau dianalisa secara objektif dan juga harus dilihat secara konstektualnya.

"Pada foto postingan yang bertuliskan berijazah palsu, kemungkinan beliau merasa terhina atau tercemar nama baiknya, agar bisa membuktikan ijazahnya itu benar-benar asli. Di sini, Pak Hakim dan Pak Jaksa, tolong meminta ijazah aslinya guna diperlihatkan di pengadilan ini serta keterangan dari saksi ahli dokumen dan hasil Lab yang menyatakan bahwa benar ijazah itu asli. Jadi jangan serta merta menerima foto copy-annya saja," tegas Rizal, Rabu (7/8).

Menurut Pengadilan, kata Rizal, ketika pihaknya melihat di surat SP3 dari Kepolisian terkait hasil putusan yang dicantumkan, ternyata pihaknya tanya Pengadilan akan adanya keputusan kalau Rahmad Efendi mengganti nama menjadi Rahmat Effendi.

"Pertanyaannya, apakah sama nama tersebut sesuai dengan yang tercantum di ijazah SD, SMP hingga Akte Lahirnya Walikota Bekasi, Rahmat Effendi," pungkasnya.

BERITA TERKAIT :