Jumat,  22 November 2024

Di PHP-in Pengembang, Konsumen Grand Pakis Residence Tempuh Jalur Hukum

DONI
Di PHP-in Pengembang, Konsumen Grand Pakis Residence Tempuh Jalur Hukum

RADAR NONSTOP- Merasa kena PHP, konsumen Perumahan Grand Pakis 2 Residence gugat pengembang ke Pengadilan. Dalam persoalan itu pengembang dituding merugikan hak konsumen.

Karena merasa dirugikan, konsumen Grand Pakis 2 menunjuk LBH Madani sebagai kuasa hukumnya untuk menggugat pengembang melalui jalur hukum.

Menurut pengacara LBH Madani, Setya Darma melalui rilis media yang diterima Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) menyampaikan, gugatan tersebut diajukan karena konsumen merasa dirugikan dengan ketidakprofesionalan pengembang.

BERITA TERKAIT :
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Modus Baru Hipnotis Di Serpong Tangsel, ATM Ditukar Lalu Dikuras, Duit Belanja Emak-Emak Ludes 

"Para konsumen sebelum membeli merasa telah ditawarkan rumah di Grand Pakis 2 dengan type 36 dan dijanjikan akan memiliki gerbang menunju jalan utama. Namun, justru akses ke jalan utama ditutup dengan tembok tinggi,"terang Setya Darma melalui rilis media yang berhasil diterima wartawan, Rabu (7/8/2019).

Masih menurut Setia Darma, gugatan tersebut kini memasuki tahap jawaban tergugat di Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor. Dalam kasus itu LBH Madani menyebut Viqrousy, PT Prabuana Sukses Mandiri dan pihak yang terlibat lainnya menjadi tergugat dalam kasus tersebut.

Terpisah, salah satu warga Grand Pakis Residence, Theovitana W Bangun mengatakan penutupan akses jalan utama di Perumahan Grand Pakis Residence, Rawa Kalong, Gunung Sindur, Kabupate Bogor, dinilai hanya akal-akalan pengembang.

"Itu tidak masuk akal, Grand Pakis 2  tidak bisa mengakses gerbang utama Grand Pakis Residence karena gerbang ditutup oleh masyarakat Grand Pakis 3 dan pengembang,"jelas Theovitana W Bangun.