RADAR NONSTOP- Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) mengajak masyarakat untuk melakukan class action kepada Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN.
PERMAHi menilai dua lembaga negara itu paling bertanggung jawab atas Kegagalan operasional sejumlah pembangkit listrik PT PLN (Persero) yang mengakibatkan pemadaman selama Tujuh - 12 jam di Jabodetabek, Jawa Barat dan Banten, pada Minggu (4/8/2019) lalu.
"Peristiwa pemadaman listrik tanpa pemberitahuan seperti ini tidak bisa dibiarkan, karena telah merugikan masyarakat dengan nilai tidak terhingga. Harus ada class action dari masyarakat sebagai konsumen," kata Ketua Umum PERMAHI, M. Andrean Saefudin, ketika memberikan keterangan press yang berhasil diterima Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Kamis (8/8/2019).
BERITA TERKAIT :Sutet Ditolak Warga Tanjung Priok, PLN Asal Bangun Sebelum Sosialisasi
Bahlil Akui Subsidi BBM & Listrik Bocor Rp 100 T, Era Jokowi Masalah Gak?
Menurut PERMAHI, gugatan kepada Kementerian ESDM sebagai kementerian teknis terkait energi listrik. Sedangkan gugatan kepada Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham Pemerintah di PT PLN.
M Andrean menjelaskan, masyarakat harus segera menghitung kerugian material atau nonmaterial sebagai dasar melakukan gugatan.
"Kalau tidak ada gugatan besar-besaran, pelayanan listrik saya yakin akan terus terulang. Harus ada keberanian mengkritisi akibat pelayanan yang merugikan masyarakat," ujar M. Andrean.
Kendati begitu, pihaknya menjelaskan bahwa di era modern energi listrik menjadi keniscayaan yang harus tersedia. Semua aktivitas manusia tidak ada yang tidak tergantung listrik.
"Pemadaman pada Minggu (4/8/4/2019) lalu juga menjadi pertanda infrastruktur pembangkit PLN belum memadai. Pemerintah seharusnya bukan hanya menambah kapasitas pembangkit PLN, tetapi juga harus meningkatkan keandalan pembangkit PLN dan infrastruktur pendukung lainnya, seperti transmisi, gardu induk, gardu distribusi dan seterusnya dan seterusnya,"jelasnya.
Akibat adanya gangguan tersebut, PERMAHI berharap lemerintah dalam hal Presiden seharusnya berkaca pada kasus serupa di negara lain yang bertanggungjawab atas setiap kegagalan dalam pelayanan kepada konsumen.
Di Jepang, pernah menteri energi harus membungkuk selama 15 menit sebagai permintaan maaf atas kegagalan memberikan layanan kepada publik.
Di Australia pada 2010, listrik padam 30 menit, konsumen diberi kompensasi gratis tagihan selama satu bulan.
"Tidak hanya listrik, air, layanan bandara dan seluruh layanan terkait publik jika ada kegagalan wajib diberi kompensasi.