Minggu,  05 May 2024

Tabrak Lari Fly Over Manahan Belum Terungkap, LP3HI Praperadilan Polresta Solo

Burhani
Tabrak Lari Fly Over Manahan Belum Terungkap, LP3HI Praperadilan Polresta Solo

RADAR NONSTOP- Kasus tabrakan lari di Fly Over Manahan, Solo, Jawa Tengah yang menewaskan satu pengendara sepeda motor, memasuki babak baru.

Secara resmi kelompok masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakkan Hukum Indonesia (LP3HI) secara resmi mempraperadilankan Polresta Solo. 

Sidang praperadilan Polresta Solo ini pun secara resmi digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

BERITA TERKAIT :
Jika Orang Solo Marah, Eep Kutip Ucapan Jokowi Dari Diam Hingga Ngobong
Bos Peralatan Alat Gunung Asal Jawa Tengah Budi Santoso Maju Tak Gentar Menuju DPR RI

Pantauan Radar Nonstop.co (Rakyat Merdeka Grup) dari Polresta Solo diwakili Kanit Laka Satlantas, Iptu Bambang Subekti beserta tim hukum dari Polda Jateng.

Saat sidang, Majelis Hakim menawarkan pada Kuasa Hukum LP3HI, Sigit Sudibyanto untuk melakukan perdamaian dengan mencabut gugatan pra peradilan.

Tapi tawaran itu dengan tegas ditolak LP3HI. Justru sebaliknya, dalam persidangan perdana, pihak LP3HI justru mengajukan pemanggilan terhadap Kasatlantas Polresta Solo Kompol Busroni dipersidangan.

Permohonan LP3HI pun dikabulkan oleh pihak Pengadilan untuk menghadirkan Kasatlantas di persidangan.

Kuasa Hukum LP3HI, Sigit Sudibyanto usai sidang pada Radar Nonstop.co (Rakyat Merdeka Grup), pihaknya bersedia mencabut gugatan pra peradilan asalkan pihak Satlantas Polresta Solo bisa menetapkan siapa tersangka tabrakan di Fly Over tersebut.

"Kecuali pihak Satlantas Polresta Solo bisa menentukan siapa tersangka tabrakan di Fly Over ini dalam rentang waktu tujuh hari setelah gugatan ini dilayangkan, kami bersedia mencabutnya. Bila tidak bisa, kami tidak akan mencabut gugatan pra peradilan kami,"papar Sigit, pada Radar Nonstop.co (Rakyat Merdeka Grup), Senin (12/8/2019).

Alasan mengajukan pemanggilan terhadap Kasatlantas Polresta Solo di persidangan ini, ungkap Sigit, dikarenakan keterangan dari orang nomer satu di jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Solo ini dianggap perlu dipersidangan.

LP3HI, ungkap Sigit, telah mengumpulkan semua bukti-bukti dari kasus tabrakan Fly Over ini. Termasuk klipingan dari media massa.

Sementara itu Kasubag Hukum Polresta Solo, Iptu Rini Pangestu mengatakan pihaknya siap mengikuti jalannya persidangan.

Terkait permohonan pemanggilan Kasatlantas buang di kabulkan oleh pihak Pengadilan, pihaknya belum bisa berkomentar banyak.

"Tunggu besok saja ya," katanya singkat.