Jumat,  03 May 2024

Kasatlantas Solo Tak Hadiri Sidang Pra Peradilan Tabrak Lari Fly Over Manahan

Burhani
Kasatlantas Solo Tak Hadiri Sidang Pra Peradilan Tabrak Lari Fly Over Manahan
Sidang Pra Peradilan Kasus Tabrak Lari Fly Over Manahan,Solo

RADAR NONSTOP- Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (14/8/2019) kembali menggelar sidang gugatan praperadilan pada Polresta Solo.

Gugatan yang dilayangkan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) itu terkait kasus Fly Overpass Manahan Solo dengan agenda pembuktian. 

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Pandu Budiono dihadiri kedua belah pihak baik pemohon dan termohon. Namun sidang yang sedianya menghadirkan Kasatlantas Solo Kompol Busroni, namun yang bersangkutan tidak bisa hadir.

BERITA TERKAIT :
Keok Praperadilan, KPK Tetap Lanjutkan Dugaan Suap Hiariej
Jika Orang Solo Marah, Eep Kutip Ucapan Jokowi Dari Diam Hingga Ngobong

Sebelumnya pemohon dalam hal ini LP3HI meminta Hakim Ketua yakni Pandu Budiono menghadirkan Kasat Lantas Polresta Solo. Dan pihak pengadilan mengabulkan dengan mengirimkan surat tertulis untuk menghadirkan Kasat Lantas Polresta Solo Kompol Busroni.

Menurut salah satu tim kuasa hukum LP3HI Sigit Sudibyanto, menyebut alasan untuk bisa menghadirkan Kasatlantas Polresta Solo Kompol Busroni karena Kasatlantas lebih  berkompeten dan paham secara detail kasis tabrak lari di Flyover Manahan Solo yang menyebabkan Retnoningtri, warga Kecamatan Serengan Solo meninggal. 

"Kasatlantas tidak bisa hadir, dibuktikan  dengan surat permohonan izin yang ditandatangani oleh Kapolres. Dimana intinya beliau hari ini ada kegiatan," papar  Sigit, Rabu (14/8/2019). 

Karenanya pihaknya memberikan toleransi dan meminta kembali pada pengadilan untuk memanggil kembali Kasatlantas Kompol Busroni. Bilamana tidak bisa hadir bisa menugaskan salah satu pejabat dari Satlantas untuk hadir dalam agenda persidangan.  

"Kami meminta kepada hakim jika hari ini belum bisa hadir maka kami berikan toleransi untuk besuk (Kamis) bisa dihadirkan dalam persidangan," tegasnya. 

Sementara itu perwakilan Polresta Solo sekaligus Kasubag Hukum Polresta Solo IPTU Rini Pangestuti menyenut, hari ini  Kasat Lantas Polresta Solo Kompol Busroni tidak bisa hadir dalam persidangan yang digelar. 

"Kompol Busroni sedang ada tugas lain, ada surat keterangannya dari Polresta Solo," terang Iptu  Rini Pangestuti usai sidang. 

Ditambahkan Rini, saat ini agenda sidang adalah  jawaban dari pembuktian dari  pemohon dan termohon. Pihak Polresta menyampaikan 37 berkas dalam persidangan. 

"Diantaranya laporan polisi, laporan CCTV dan gelar perkara, bengkel semua ada berita acaranya dan ada dokumentasinya," tutupnya.