RADAR NONSTOP- Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap kasus narkoba. Dalam pengungkapan itu selama kurun waktu satu bulan sebanyak 5 kasus dan 7 tersangka diamankan, Jum'at (16/8/2019).
Menurut keterangan Wakapolres Tangsel, Kompol Arman dalam keterangannya menyampaikan, tujuh tersangka berinisial A (34), AR (28), AF (34), AH (32), SH (29), MNF (24), DS (32), ditangkap di dua lokasi Polsek Ciputat dan Polsek Curug.
"Satresnarkoba Polres Tangsel dalam sebulan terakhir mengungkap 5 kasus narkoba, ada 7 tersangka yang berhasil diamankan dari dua Polsek. Ada di Polsek Ciputat dan Polsek Curug, semua barang bukti ada 424, 05 gram shabu-shabu dan ganja 5129, 51 gram,"jelas Kompol Arman, Jum'at (16/8/2019).
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Pemakai Narkoba Hanya Direhabilitasi, 4,8 Juta Pecandu Selamat Dari Bui
Akibat perbuatannya para tersangka terancam pasal 114 ayat(2), pasal 112 ayat (2), pasal111 ayat(2), UU RI No. 35 Thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup dan denda 10.000.000.000.