RADAR NONSTOP - Ratusan warga Kampung Pilar, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, akhirnya turun kejalan. Warga melakukan aksi damai di depan kantor Pengadilan Negeri Cikarang, Selasa (20/08/2019).
Dalam aksinya, warga yang didominasi ibu-ibu ini membentangkan spandung berwarna putih dengan tulisan ‘Tolak Eksekusi dan Stop Penindasan Terhadap Rakyat’.
Masyarakat mendesak Kepala Pengadilan Negeri Cikarang segera membatalkan rencana eksekusi tanah yang sudah mereka tempati bertahun-tahun. Pasalnya, berdasarkan keputusan Kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan putusan No.1570 K.Pdt/2007, hasilnya dimenangkan oleh warga.
BERITA TERKAIT :"Ini dimana letak keadilanya, masa Pengadilan Negeri tidak tunduk dan patuh terhadap keputusan yang lebih tinggi dari MA," kata Maskuri, juru bicara warga Kampung Pilar.
Menurutnya, kasus tanah yang mereka perjuangan sudah berjalan sejak awal tahun 2000an, namun tiba-tiba Pengadilan Negeri Cikarang mengeluarkan sudar edaran rapat koordinasi untuk melaksanakan eksekusi.
"Yang kami pertanyakan, kenapa ada perkara yang berbeda dengan objek hukum yang sama, harusnya pengadilan bisa membaca sejarah kasus tanah di kampung kami, kami sudah dimenangkan putusan Kasasi MA," jelasnya.
Maskuri menjelaskan, saat ini warga Kampung Pilar yang tersebar di dua RT yaitu RT 01 dan RT 02 berjumlah sekitar 300 Kepala keluarga (KK) dengan jumlah penduduk sekitar 3000 jiwa. Oleh karena itu, dirinya bersama warga akan terus mempertahankan hak atas tanahnya.
"Selangkah pun kami tidak akan pernah mundur dari tanah yang kami tempati, kami tidak melawan hukum, kami taat hukum oleh karena itu negara harus berpihak kepada rakyat," tegasnya.