RADAR NONSTOP - Mantan Caleg, Mulan Jameela menangkan gugatan melawan pengurus DPP Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
Dalam putusan hakim, Gerindra sebagai tergugat diminta bayar biaya perkara Rp 762.000. Mulan Jameela tak sendiri, dia bersama 13 caleg Gerindra lainnya menggugat. Mereka dinyatakan berhak menjadi anggota legislatif.
"Mengabulkan gugatan para penggugat. Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Zulkifli.
BERITA TERKAIT :Masa Jabatan DPR & DPRD Dipangkas, Lagi Digugat Ke MK
Jatuh Bangun Ariza Bisa Jadi Cermin Politisi Lokal Jakarta Yang Mau Melenting Ke Atas
Untuk diketahui, gugatan perdata 14 caleg Partai Gerindra itu terdaftar dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL terkait penetapan calon legislatif terpilih.
Mereka mengugat Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra. Pokok permohonan 14 caleg tersebut selaku pihak pemohon intinya menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif DPR dari Partai Gerindra. Mereka menggugat agar ditetapkan jadi anggota legislatif dari Partai Gerindra.