RADAR NONSTOP - Dua pengurus DPP Partai Golkar dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan pada Selasa (27/8/2019) ini terkait dugaan pemalsuan surat.
Laporan sesuai keterangan tertulis yang ada dan yang dilakukan oleh pihak Badan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakumham) DPP Partai berlambang pohon beringin itu.
Dalam laporannya, dengan Nomor. LP/B/0752/VIII/2019/BARESKRIM/tanggal 27 Agustus 2019, dua terlapor yakni Wakil Sekjen DPP Golkar Hakim Kamaruddin dan Ketua DPP Golkar Junaidi Elvis.
BERITA TERKAIT :Golkar Sudah Disahkan Kemkum, Gugatan Ke Bahlil Tetap Jalan
Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Wakil Ketua Badan Advokasi, Hukum dan HAM, Muslim Jaya Butar-butar bersama Sekretarisnya selaku pelapor mengatakan, kedua pengurus tersebut dituding melakukan tindak pidana pemalsuan surat sesuai Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP.
Keduanya kata dia, diduga melakukan penandatanganan dengan menggunakan kop surat DPP Partai Golkar, seolah surat tersebut resmi diterbitkan dan dikeluarkan DPP Partai Golkar bernomor surat K-001/Golkar/VIII/2019 tertanggal 26 Agustus 2019 perihal permohonan perlindungan dan pengawalan untuk penyelenggaraan rapat.
Namun saat dilakukan pengecekan surat itu, ternyata suratnya patut diduga palsu. Kedua pengurus diduga menggunakan nomor surat palsu dengan mengatasnamakan DPP Golkar.
"Termasuk stempel yang digunakan dalam surat tersebut diduga palsu. Untuk itu, Tim Advokasi, Hukum dan HAM DPP Golkar meminta pihak Bareskrim Mabes Polri memeriksa kedua terlapor," tandas Muslim Jaya Butar-butar kepada wartawan, Kamis (29/8).
Selain itu juga tambah dia, pihaknya mendesak agar DPP Partai Golkar memecat keduanya secara tidak hormat. Karena diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melanggar AD/ART organisasi partai serta melanggar keputusan DPP tentang tata kerja DPP Partai Golkar.