Sabtu,  23 November 2024

Ngeriii!!! Ngaku Orang Dekat Walikota Bekasi, Oknum TKK Intimidasi Wartawan

YUD
Ngeriii!!! Ngaku Orang Dekat Walikota Bekasi, Oknum TKK Intimidasi Wartawan
Lokasi pembongkaran bangunan liar

RADAR NONSTOP - Aksi intimidasi terhadap kerja jurnalistik di Kota Bekasi kembali terjadi.

Kali ini, dialami oleh salah seorang jurnalis Radar Bekasi (Jawa Pos Group), Ahmad Fairuz yang melakukan peliputan pembongkaran bangunan liar milik Karang Taruna di Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Ahmad Fairuz atau Pay, sapaan akrabnya mengaku, mendapat perlakuan penghinaan dan ancaman (intimidasi) verbal dari Ketua Karang Taruna Kecamatan Bekasi Utara, Heri alias Cemong saat melakukan konfirmasi atas bangunan liar milik Karang Taruna unit 01 Teluk Pucung, pada Rabu malam (4/9) lalu.

“Saya coba konfirmasi lewat telepon selularnya awalnya, terus dia (Heri alias Cemong) nyuruh saya ke rumahnya. Katanya kalau wartawan tuh mau wawancara bukan lewat telepon tapi temui langsung nara sumbernya,” ungkap Pay, Selasa (10/9).

Permintaan Heri pun dituruti Pay untuk melakukan wawancara di rumahnya. Setibanya di rumah Heri, Pay tidak mendapatkan jawaban atas pertanyaannya dan hanya mendapatkan makian.

“Awalnya kan saya ingin konfirmasi soal Ketua Katar 01 Teluk Pucung yang minta ganti rugi ke Ketua Katar Bekasi Utara, nah saya coba WA (WhatsApp) bang Heri, terus saya disuruh ke rumahnya langsung untuk wawancara soal penertiban itu. Tapi sampai di sana, bukannya mendapat jawaban, saya malah di maki-maki, terus saya dibilang mencemarkan nama baik dia (Heri), sampai dibilang wartawan buta engga bisa cari berita,” bebernya.

Sebelumnya, Pay melakukan reportase pada penertiban bangunan liar milik Karang Taruna 01 Teluk Pucung, yang ditertibkan oleh Kelurahan Harapan Baru, pada Selasa (30/8).

Bangunan tersebut dibongkar lantaran berdiri di atas garis sepadan sungai atau zona merah yang dilarang mendirikan bangunan apapun.

"Besok kami akan melakukan aksi ke Pemkot Bekasi dan menuntun agar si Heri alias Cemong yang mengaku orang terdekatnya Wali Kota Bekasi di Pecat," tegasnya.

Sayangnya, sampai berita ini diturunkan, Heri alias Cemong belum bisa dihubungi.

Sekedar untuk diketahui, dalam melaksanakan tugasnya, seorang wartawan dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Ayat 3 Pasal 4 UU Pers menyebut, Untuk menjamin kemerdekaan pers. Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Ada konsekuensi pidana bagi yang mencoba menghalangi jurnalis dalam mencari dan memperoleh informasi, yakni kurungan dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta.

BERITA TERKAIT :