Sabtu,  23 November 2024

KPK Sebut Irjen Firli (Capim) KPK Langgar Kode Etik Berat

RN/CR
KPK Sebut Irjen Firli (Capim) KPK Langgar Kode Etik Berat
Irjen Firli Bahuri -Net

RADAR NONSTOP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Irjen Firli Bahuri lalukan pelanggaran kode etik berat.

Hal ini disampaikan komisi antirasuah itu saat menggelar konferensi pers, Rabu (11/9/2019) sore yang dihadiri oleh unsur pimpinnan, penasihat dan juru bicara, KPK.

"Kami akan menyampaikan informasi resmi terkait proses pemeriksaan etik mantan deputi penindakan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengawali konferensi pers.

BERITA TERKAIT :
Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor

Konferensi pers digelar di gedung Merah Putih KPK, di Jalan Kuningan Persada, Jaksel, Rabu (11/9/2019). Saut didampingi oleh penasihat KPK Muhammad Tsani dan jubir KPK Febri Diansyah.

"Dalam rangka pelaksanaan perintah UU bahwa KPK bertanggung jawab pada publik atas pelaksanaan tugasnya termasuk di antaranya membuka akses informasi kepada publik," kata Saut.

Saut mengatakan karena adanya kesimpangsiuran informasi di masyarakat maka KPK memutuskan menggelar konferensi pers mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli.

"KPK perlu menjelaskan beberapa hal secara resmi terkait pemeriksaan etik terhadap mantan deputi bidang penindakan KPK. Pimpinan KPK telah menerima hasil pemeriksaan direktorat pengawas intenal KPK sebagaimana disampaikan oleh deputi PIPM tanggal 23 januari 2019, perlu kami sampaikan hasil pemeriksaan di direktorat pengawas internal adalah terdapat dugaan pelanggaran berat," tutur Saut.

Konferensi pers lantas diteruskan oleh Tsani. Tsani membacakan detail dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli.

Untuk diketahui, Firli saat ini sedang menjalani proses seleksi capim KPK tahap akhir. Besok Kamis, dia akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR.

Firli Merasa Tak Dapat Peringatan Pelanggaran

Firli dalam kesempatan sebelumnya mengatakan dia tidak mendapatkan peringatan pelanggaran oleh pimpinan KPK. Penjelasan itu disampaikan Firli untuk menjawab pertanyaan anggota Pansel Capim KPK Marcus Priyo Gunarto. Marcus awalnya bertanya soal informasi Firli yang diduga melakukan pertemuan dengan TGB berkaitan kasus yang tengah ditangani KPK saat Firli masih menjadi Deputi Penindakan KPK.

"Itu sudah diklarifikasi pimpinan. Kesimpulan akhir adalah tidak ada pelanggaran," kata Firli saat tes wawancara dan uji publik di gedung Setneg, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).

Kapolda Sumatera Selatan itu menyebut TGB bukan lah tersangka di KPK dan dirinya tidak melaksanakan hubungan apapun dengan TGB. Pertemuan itu, kata Firli, terlaksana karena Danrem 162/Wira Bhakti saat itu, Kolonel Inf Farid Ma'ruf, yang menghubungi TGB.

"TGB bukan tersangka dan saya tidak melaksanakan hubungan. Siapa yang hubungi TGB? Menurut Danrem infantri Farid lah yang menghubungi dan itu sudah diklarifikasi pimpinan," jelas dia.

Firli mengatakan saat itu dia berada di NTB untuk menghadiri serah terima jabatan Kapolda NTB penggantinya. Ketika itu, dirinya juga sudah menyampaikan izin kepada pimpinan KPK untuk menghadiri serah terima jabatan itu.

 

#KPK   #Capim   #Etik