RADAR NONSTOP- Dinas Perhubungan (Dishub) telah melaporkan pengelola parkir Universitas Pamulang (Unpam) ke Kepolisian Resor (Polres) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), terkait adanya pungutan biaya parkir tanpa izin di kampus tersebut.
Kepala seksi tata tehknis parkir dan terminal Dishub Kota Tangsel Saptaji mengaku persoalan ini telah dua kali diadukan ke Polres Tangsel.
“Sudah kita laporkan dua kali, kita melakukan pembinaan, bersama Polres dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangsel (Kejari). Tinggal satu kali lagi ke Kejari, tinggal kami limpahkan ke kejaksaan. Mereka memungut tanpa ijin, cuma Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) keberatan, mungkin pajaknya dibayar oleh dia, kalau saya dibidang perizinannya aja, dia tidak ada ijin, dia mungut,” terangnya, melalu sambungan Applikasi WhatsApp, Kamis (12/9/2019).
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Modus Baru Hipnotis Di Serpong Tangsel, ATM Ditukar Lalu Dikuras, Duit Belanja Emak-Emak Ludes
Diketahui pula, Dishub Kota Tangsel juga telah melakukan teguran ke dua, melalui surat teguran bernomor 974.3/1669/ANGK pada 26 Aguatus 2019 lalu, yanh ditujukan kepada direktur/pimpinan Yayasan Sasmita Jaya Group.
Kemudian, Bapenda Kota Tangsel tampak telah kembali melakukan stikerisasi pada loket pembayaran parkir di Kampus Unpam 2, yang berada Jalan Raya Puspiptek, Buaran.
“Itu kita stikerisasi karena pengelola belom terdaftar sebagai wajib pajak parkir,” kata salah seorang sumber di Bapenda Tangsel, melalu sambungan Aplikasi WhatsApp.
Sementara, dari keterangan yang didapat dari salah seorang pegawai pengelola parkir di kampus Unpam 2, bahwa tarif parkir dikenakan 2 ribu rupiah pada jam pertama, untuk selanjutnya, dikenakan tatif 5 ribu rupiah, pada setiap jenis kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil.
“Kalau satu jam keatas sudah 5 ribu. Setorannya ke Yayasan,” singkat pegawai tersebut.