Kamis,  25 April 2024

Soal KS-NIK, Akademisi: Kenapa Mau Dihapus, Apa Trik Pemikat Pepen Saat Pilkada Lalu?

YUD
Soal KS-NIK, Akademisi: Kenapa Mau Dihapus, Apa Trik Pemikat Pepen Saat Pilkada Lalu?
Ilustrasi - Net

RADAR NONSTOP - Polemik Kartu Sehat Bekasi Berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) yang rencananya akan digabungkan dengan BPJS Kesehatan hingga kini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Kota Bekasi.

Sebab, KS-NIK awalnya disinyalir sebagai program unggulan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi.

"Pertanyaannya, kenapa ada wacana menghapus Kartu Sehat Bekasi? Apa kemarin hanya demi menarik konsituen untuk memilih Pepen (Sapaan akrab Rahmat Effendi) saat Pilkada lalu? Kalau memang seperti itu, artinya janji palsu dan sama juga dengan pembohong," papar Tuti Sariningsih, sosok Akademisi kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group), Jumat (13/9).

Mbak Uut - sapaan akrab Tuti Sariningsih yang merupakan Dosen pengajaran di Perguruan Tinggi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi, Jakarta menyampaikan harapannya agar KS tetap dipertahankan dan dilanjutkan.

"Harapannya KS harus tetap dilanjutkan, dengan peraturan yang jelas dan transparan. Semua warga punya hak yang sama dalam mendapat pelayanan kesehatan dari Pemkot tinggal bagaimana Pemkot Bekasi merealisasikan," imbuh Mbak Uut, yang juga warga Bekasi Timur, Kota Bekasi.

"Atas nama warga Kota Bekasi, saya dukung anggaran KS-NIK diaudit, sejak Tahun Anggaran 2017-2018-2019," tambahnya.

Terpisah, informasi yang didapat dilapangan kalau saat ini kebijakan buat pengguna pasien KS-NIK harus melalui Puskesmas, tidak lagi bisa langsung ke Rumah Sakit. Kebijakan ini berbeda dengan tahun lalu.

Saat dikonfirmasi terkait SOP KS-NIK untuk warga Kota Bekasi yang sudah punya kartunya dan ingin berobat, Direktur RSUD Kota Bekasi, dr. Kusnanto Saidi mengatakan untuk berobat ke RS melalui rujukan Puskesmas.

"Untuk berobat ke Puskesmas bisa langsung. Untuk berobat ke Rumah Sakit melalui rujukan Puskesmas, kecuali emergency bisa langsung ke IGD. Regulasinya mengatur demikian," pungkas dr. Kusnanto.

Namun, saat ditanya bentuk regulasi tersebut diatur oleh Pewal, Kepwal, atau apa, Kusnanto Saidi enggan memberikan tanggapannya.

BERITA TERKAIT :